BETANEWS.ID, KUDUS – Bupati Kudus HM Hartopo mengeluarkan Instruksi Bupati Kudus nomor 360/10/2021 soal aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Dalam Inbup itu, pihaknya memberikan banyak kelonggaran mulai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) hingga pembukaan pariwisata.
Hartopo telah mengizinkan pelaksanaan PTM, dengan syarat protokol kesehatan ketat. Termasuk penyiapan satgas Covid-19 yang aktif, agar tidak kecolongan saat ada yang tidak menaati protokol kesehatan.
Dengan pengetatan ini, Hartopo tak ingin angka pasien Covid-19 kembali naik hingga melebihi 100 pasien. Jika hal itu terjadi, Hartopo tak segan untuk menghentikan kegiatan PTM.
Baca juga: Sekolah Tatap Muka di Kudus Dimulai 30 Agustus
“Nanti ketika tiap hari kasus Covid-19 makin naik mencapai 100 kasus lagi, PTM akan kita hentikan. Makanya (saat PTM) harus disiplin protokol kesehatan. Jangan sampai melepas masker,” pinta Hartopo, Jumat (27/8/2021).
Selain bisa melaksanakan PTM, fasilitas publik yang boleh buka kembali adalah area publik, taman umum, tempat wisata umum, serta fasilitas umum lainnya. Tempat-tempat tersebut diizinkan buka kembali dengan kapasitas 25 persen dan harus menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selain itu, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas 50 persen. Begitu pula dengan acara resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Baca juga: Hampir Sebulan Tak Terima Pasien Covid-19, RS Aisyiyah Tutup Ruang Isolasi
Dengan berbagai kelonggaran itu, Hartopo mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan. Begitu pula setiap tempat yang awalnya dibatasi, kini perlu untuk disiapkan satgas covid-19.
“Satgas itu penting, karena satgas berkomitmen menegakkan SOP (pengetatan prokes) yang ada. Kapasitas yang diperbolehkan berapa, harus dipastikan. Baik untuk sekolah maupun wisata juga sama,” tandas Hartopo.
Editor: Ahmad Muhlisin

