31 C
Kudus
Senin, Januari 26, 2026

Salat Iduladha di Kudus Boleh di Masjid dan Musala, tapi Hanya untuk Desa Zona Hijau

BETANEWS.ID, KUDUS – Pelasana Tugas (Plt) Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kudus, Jamilun membolehkan Salat Iduladha dilaksanakan di masjid atau musala. Namun, aturan ini hanya berlaku di desa zona hijau.

“Salat Id di zona hijau tetap ada. Di kampung-kampung kan masih banyak yang zona hijau. Intinya, pesan dari Pak Bupati dan Kemenag, semuanya bisa dilakukan, asal kondusif dan tetap mematuhi protokol kesehatan,” kata Jamilun, Rabu (14/7/2021).

Untuk Masjid Agung Kudus, lanjut dia, belum bisa menyelenggarakan salat id. Begitupun untuk kegiatan penyembelihan hewan kurban.

-Advertisement-

Baca juga: Tutup Seluruh Exit Tol Jateng, Kapolda Ingin Hadang Pemudik Iduladha

“Khusus Masjid Agung, informasi dari Bupati (salat Iduladha) ditiadakan dalam masa PPKM Darurat,” lanjutnya.

Dalam surat edaran (SE) Menteri Agama nomor 17 tahun 2021, Kemenag menyampaikan bahwa pada saat pemberlakuan PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, wihara, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing.

Baca juga: Sepekan Jelang Iduladha, Pasokan Hewan Kurban di Jateng Cukup Melimpah

Begitupun, terkait Penyelenggaraan Malam Takbiran di masjid atau mushala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan Salat Hari Raya Iduladha 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi di masjid atau musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, ditiadakan di seluruh kabupaten atau kota.

Ini Berlaku untuk daerah level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan PPKM Darurat. Di mana Kabupaten Kudus masuk dalam daftar kabupaten yang melakukan PPKM Darurat asesmen 4.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER