BETANEWS.ID, SEMARANG – Rumah Pancasila dan Klinik Hukum Semarang mensomasi Satpol PP Kota Semarang dan Wali Kota Semarang karena melakukan perusakan dan penyitaan barang tempat usaha warung saat razia PPKM Darurat di Semarang.
Ketua Rumah Pancasila dan Klinik Hukum Semarang, Yosep Parera mengatakan, pihak satpol PP semarang telah melakukan penyegelan tempat usaha milik kliennya yang berlokasi di Jalan Puspowarno Raya Semarang. Tak berhenti di situ, mereka ternyata kembali lagi pada Rabu (30/6/2021), dan melakukan perusakan tempat usaha. Termasuk melakukan penyitaan barang-barang.
“Mereka kembali datang dan melakukan perusakan terhadap tempat usaha miik klien kami dengan sewenang-wenang tanpa adanya dasar apapun serta melakukan penyitaan,” ujarnya, Jumat (9/7/2021).
Menurutnya, tindakan Satpol PP Kota Semarang yang telah melakukan perusakan terhadap tempat usaha dan menyita barang-barang merupakan perbuatan melawan hukum yang telah diatur dalam undang-undang.
“Ada Pasal 1365 KUHPer, tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menertibkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut,” paparnya.
Selain itu, lanjutnya, ada juga Pasal 170 (1) KUHPer yang mengatakan, barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.
“Selain itu ada juga di pasal 362 dan Pasal 335 (1) KUHP,” imbuhnya.
Untuk itu, dia memberikan waktu tiga hari kepada Wali Kota Semarang dan Satpol PP Kota Semarang untuk melakukan permintaan maaf dan mengembalikan barang yang telah disita oleh Satpol PP.
“Kami berikan somasi selama tiga hari untuk melakukan permintaan maaf dan mengembalikan barang yang telah diambil dari klien kami,” imbuhnya.
Baca juga: Viral Video Satpol PP Semprot Air ke PKL, Wali Kota Semarang Ditegur Ombudsman
Sementara itu, anggota DPRD Kota Semarang, Supriyadi mengatakan, penanganan Satpol PP Kota Semarang ada unsur like dan dislike yang memanfaatkan PPKM Darurat sebagai dalil pelanggaran.
“Tapi ada juga yang memang ada unsur like dan dislike di lapangan. Bahkan kesempatan PPKM Darurat ini digunakan sebagai dalil pelanggaran,” jelasnya.
Dia memperingatkan agar Satpol PP Kota Semarang menjalankan tugas sesuai dengan arahan pimpinan serta mampu mempresentasikan perintah dengan bijak. Dengan begitu, tak akan terjadi penolakan oleh masyarakat.
“Cuma kadang bawahan dengan kondisi seperti ini mungkin mereka juga sudah lelah dengan tugas yang diembannya,” tandasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

