Viral Video Satpol PP Semprot Air ke PKL, Wali Kota Semarang Ditegur Ombudsman

BETANEWS.ID, SEMARANG – Ombudsman Jawa Tengah tegur Wali Kota Semarang dan Kasatpol PP Kota Semarang. Ini imbas dari tindakan penyemprotan air yang dilakukan Satpol PP kepada sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang masih buka di Kecamatan Mijen.

Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida mengatakan, situasi saat ini sangat riskan apabila penyelenggara berlaku arogan terhadap masyarakat rentan.

“Diperlukan tindakan bijak dan arif dari penyelenggara dan pelaksana dalam bertindak,” jelasnya, Rabu (7/7/2021).

-Advertisement-

Makanya, ia menyayangkan apabila hal-hal tersebut terjadi di masa-masa seperti ini. Keadaan menuntut keberlangsungan ekonomi untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup, tapi terkendala situasi pandemi saat ini.

Baca juga: Viral Satpol PP Semarang Bubarkan Warung dengan Semprotkan Air, Hendi Naik Pitam

“Memang dalam keadaan seperti ini, masyarakat dituntut disiplin dan tertib dalam mematuhi prokes yang ada dalam rangka menekan bahkan memutus penyebaran penyebaran Covid-19,” lanjut Farida.

Dia mengimbau Wali Kota dan Kasatpol PP Kota Semarang untuk tidak melakukan tindakan sejenis dalam melakukan penertiban PPKM Darurat. Ia memberi saran untuk lebih mengedepakan tindakan yang persuasif.

“Jangan sampai tindakan pelaksana dari Pemkot Semarang menimbulkan kerugian yang dialami oleh PKL,” katanya.

Ia menambahkan, PPKM ini ikhtiar bersama semua kalangan untuk saling mengendalikan diri, saling mengingatkan, serta menguatkan solidaritas menghadapi situasi pandemi.

“Memang tidak mudah, tapi harus terus diupayakan cara-cara yang humanis dan menjunjung tinggi harkat dan martabat,” terang Farida.

Dalam masa ini Satpol PP bisa mengedepankan prosedur deteksi dan pencegahan dini pelanggaran, selanjutnya dilakukannya sosialisasi dan peringatan kepada masyarakat.

“Setiap tindakan penyelenggara dan pelaksana, dibatasi dengan Undang-Undang dan Asas Asas Umum Pemerintahan Yang Baik,” ucapnya.

Baca juga: Akui Salah Prosedur, Kapolsek Bae Minta Maaf Soal Penyitaan Bahan Baku Sate Saat Razia PPKM Darurat

Bahkan, lanjutnya, penyelenggara dan pelaksana diwajibkan memberikan pelayanan yang berkualitas dan memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

“Setiap tindakan penyelenggara dan pelaksana yang mengacu pada peraturan dan AAUPB, dapat mencegah perbuatan maladministrasi seperti perbuatan sewenang-wewenang, penyimpangan prosedur dan perbuatan melawan hukum,” katanya.

Dia berharap, semua pihak dapat berpatisipasi aktif dalam mencegah penyebaran Covid-19. Publik juga berhak mengawasi penyelenggara dan pelaksana dalam bertindak.

“Hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ujarnya.

Apabila PKL merasa dirugikan atas tindakan Satpol PP dalam menegakkan PPKM Darurat, dapat menyampaikan laporan kepada Wali Kota Semarang.

“Namun apabila masyarakat merasa identitasnya perlu dirahasiakan, masyarakat yang dirugikan karena sikap kesewenang-wenangan, penyimpangan prosedur oleh aparatur, dapat menyampaikan laporan/pengaduan ke Ombudsman Jateng,” tandasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER