BETANEWS.ID, KUDUS – Sebuah video berdurasi 2 menit 5 detik dan 30 detik yang beredar luas di media sosial ramai menjadi perbincangan netizen. Dalam video tersebut, tampak petugas gabungan merazia sebuah warung sate saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dalam video itu, petugas kepolisian tampak menegur sejumlah orang yang masih melayani pembeli yang makan di warung yang diketahui merupakan Warung Sate Pak Yadi di Lingkar Utara, Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus tersebut. Kemudian, polisi mengangkut sejumlah bangku ke mobil patroli yang terlihat bertuliskan Polsek Bae. Ada juga satu tampah bambu yang berisi daging bahan baku sate juga diangkut ke mobil.
Baca juga : Patroli PPKM Darurat, Kapolres Kudus Minta Warga Patuhi Kebijakan Pemerintah
Terkait dengan razia yang di warung ayahnya itu, putri pertama Pak Yadi, Sri Hartutik menyampaikan jika razia itu oleh petugas gabungan itu, dilakukan pada Minggu (4/7/2021) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB. Ia mengatakan, jika sebelumnya tidak ada imbauam secara tertulis ataupun lisan kepada pedagang.
“Kami tidak tahu soal peraturan seketat itu, yang saya tau hanya batasan jam malam bagi UMKM, sama pembatasan jumlah konsumen. Lah ini malah tiba-tiba diangkat semua, dikarenakan kami tidak ada yang membawa identitas diri,” ungkapnya.
Terkait hal tersebut, Kapolsek Bae AKP Ngatmin menyampaikan, jika pihaknya bersama petugas gabungan memang melakukan razia di 50 titik yang ada di wilayah Kecamatan Bae pada saat penerapan PPKM Darurat. Di antaranya restoran, kafe, warung makan, pedagang kaki lima, termasuk warung sate yang berada di Lingkar Utara Desa Panjang itu.
Hal itu, menurutnya dilakukan untuk memaksimalkan penerapan PPKM Darurat, khususnya di wilayah Kecamatan Bae. Yakni, pada saat PPKM Darurat, seluruh aktivitas mayarakat di berbagai sektor hanya diperbolehkan maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Kemudian, warung makan, restoran, kafe, ataupun pedagang kaki lima, hanya diperbolehkan melayani take away atau dibawa pulang.
Dari puluhan titik yang dilakukan penertiban tersebut, menurutnya masyarakat menerima untuk menutup jualan mereka hingga pukul 20.00 WIB. Namun, menurutnya ada beberapa pedagang yang diberikan sanksi.
“Sudah ada peringatan sebanyak dua kali, tetapi masih ada beberapa yang bandel melayani makan di tempat,” ungkapnya.
Ngatmin menambahkan, petugas memang melakukan langkah tegas dengan menyita mebeler sejumlah warung, termasuk yang ada di Warung Sate Pak Yadi. Sanksi tersebut dilakukan, lantaran pemilik warung tidak mengindahkan peringatan yang sudah diberikan petugas.
Untuk mengambil barang yang disita, pedagang harus datang dengan membuat surat pernyataan sanggup mentaati PPKM darurat. Terkait sanksi, jika sudah diingatkan berkali-kali dan masih tetap bandel akan ada dendanya ratusan ribu hingga Rp 1 juta.
Baca juga : Diprotes Karena Tempat Ibadah Tutup Saat PPKM Darurat, Ganjar: ‘Tolong Jangan Diperdebatkan’
“Ini kami bawa barangnya karena empat pelayannya mengaku tidak membawa KTP semua. Untuk barang baku sate itu, karena ada kesalahan, dan kami sudah mengembalikan,” terangnya.
Hanya saja, Ngatmin mengakui adanya salah prosedur yakni saat petugas mengambil barang dagangan berupa daging kambing milik warung sate.
“Kalau bahan dagangan, itu salah prosedur. Dan kami juga sudah minta maaf,” tandasnya.
Editor : Kholistiono

