BETANEWS.ID, SEMARANG – Rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok mendapat respon negatif dari pedagang di Pasar Karangayu Semarang. Mereka menolak draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sembako akan menjadi objek pajak.
Salah satu pedagang Pasar Karangayu, Khotijah (60) mengatakan, penerapan PPN bagi pedagang sembako tak masuk akal. Hal itu akan memberatkan para pedagang sembako yang banyak rugi saat pandemi.
Baca juga : KPP Pratama Kudus Blokir 19 Rekening dengan Tunggakan Pajak Rp 7,2 Miliar
“Tak ada pajak aja sudah sulit, apalagi kalau ada pajak, pasti akan tambah sulit,” jelasnya saat ditemui di lokasi, Sabtu (12/6/2021).
Menurutnya, penerapan pajak pada kebutuhan sembako akan berakibat melonjaknya harga kebutuhan sembako yang akan jual. Hal itu dapat memengaruhi pelanggan yang biasa membeli bahan kebutuhan pokok di tempatnya.
“Dengan harga segini saja sudah banyak yang protes kepada saya,” ujarnya.
Penjual lain, Sri (40) mengaku keberatan jika penjualan sembako dikenakan pajak. Dia mengaku selama pandemi pendapatannya menurun. Bahkan, untuk menambal kekurangan, dia terpaksa berutang ke bank untuk modal. “Saya itu sampai utang ke bank untuk modal awal,”katanya.
Menurutnya, dengan diterapkannya pajak pada penjual sembako, maka akan banyak warga yang protes. Jika sembako diberi pajak, harga barang yang dijual juga akan ikut naik.
“Pasti banyak yang protes nanti, kalau barang yang kita jual ikut naik karena disuruh bayar pajak,” lanjutnya.
Baca juga : Ini Sektor Penyumbang Pajak Tertinggi di Kudus
Apalagi, lanjutnya, harga barang kebutuhan pokok sejauh ini tak pernah stabil. Bahkan beberapa kali seperti komoditas cabai sempat naik Rp100 ribu per satu kilogramnya, jika tetap dikenakan pajak maka harganya juga ikut bertambah.
“Namun saya akan mengikuti, tergantung keputusan teman-teman penjual sembako yang ada di Pasar Karangayu,” ucapnya.
Editor : Kholistiono

