BETANEWS.ID, KUDUS – Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus memerintahkan kepada semua pemilik warung makan di area Taman Bojana untuk sementara menutup warungnya, sampai waktu yang belum diketahui. Langkah ini dipilih, karena kondisi lonjakan kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Kudus masih tinggi.
Kepala Dinas Perdagangan Kudus Sudiharti mengungkapkan dalam surat Nomor 443.2/366/17.04/2021 yang ia tandatangani itu, bahwa langkah yang dipilihnya ini juga sebagai tindak lanjut dari kejadian beberapa hari lalu. Di mana, diketahui ada salah seorang pembeli yang meninggal dunia di salah satu warung makan di Taman Bojana pada Rabu (9/6/2021).
Baca juga : Jika Hingga Juli Kudus Masih Zona Merah, PTM Batal Dilaksanakan
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami beritahukan bahwa mulai hari ini, Kamis tanggal 10 Juni 2021, semua warung makan yang berada di area Taman Bojana ditutup. Sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus,” begitu isi dari surat yang ditandatangani Sudiharti, Kamis (10/6/2021).
Dalam surat itu pula, disebutkan, apabila ada pedagang warung makan yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Kudus.
Dalam perbup yang disebutkan sebelumnya, diketahui bahwa Pemkab Kudus mengatur sanksi dan denda bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan. Terkhusus bagi pelaku usaha, sanksi dimulai dengan yang paling ringan, yakni sanksi teguran lisan ataupun tertulis. Jika masih melanggar akan dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 200 ribu bagi usaha mikro, usaha kecil Rp 400 ribu, usaha menengah Rp 1 Juta dan usaha besar sebanyak Rp 5 Juta.
Baca juga : Satu Warga Kudus Isolasi di Donohudan Meninggal, Satgas Akan Evaluasi SOP
Sanksi terberat yang bisa dikenakan bagi pelanggar perbup ini adalah, diberhentikan sementara operasional usaha tersebut, bahkan dicabut izin usahanya jika memang harus dilakukan.
Editor : Kholistiono

