BETANEWS.ID, KUDUS – Di beberapa tepi ruas jalan di Kudus dan sekitarnya banyak bermunculan penjual kembang api. Meski takbir keliling tahun ini masih dilarang, tapi momen Lebaran yang identik dengan kembang api dimanfaatkan beberapa warga untuk mengais rezeki. Namun, apakah berjualan kembang api aman dari razia petugas?
Muhammad Ilham Akbar (23), Manager Marketing Toko Tiga Saudara yang merupakan distributor resmi penjualan kembang api wilayah eks Karesidenan Pati menuturkan, menjual kembang api aman dan tidak akan dirazia petugas bila berizin. Serta barang yang dijual adalah kembang api resmi sesuai izin dari Mabes Polri.

Baca juga : Toko Tiga Saudara, Pusatnya Grosir Kembang Api di Eks Karesidenan Pati
“Seharusnya memang penjual kembang api agar aman dari petugas, itu harus berizin. Kalau pelapak di Kudus yang pelanggan kami itu izinnya bisa jadi satu dengan izin kami,” ujar pria yang akrab disapa Ilham Kepada Betanews.id, Selasa (27/4/2021).
Pria yang juga putra dari pemilik Toko Tiga Saudara itu mengungkapkan, bahwa tokonya sudah mengantongi izin resmi dari Mabes Polri untuk penjualan kembang api. Kembang api yang dijual juga resmi semua. Dari kembang api impor dan lokal ada surat izin edarnya. Sehingga kembang api yang dijual di tokonya itu dijamin tak akan dirazia petugas.
Lebih lanjut, kata Ilham, penjualan daya ledak, termasuk kembang api, di Indonesia itu diatur oleh Undang – Undang. Menurutnya, yang diperbolehkan dijual di masayarakat adalah yang besarnya maksimal diameter 1,9 inc. Lebih besar dari ukuran tersebut juga boleh bahkan bisa sampai 8 inc tapi hanya untuk event.
“Kalau kami Toko Tiga Saudara izinnya lengkap, dari Polda dan Mabes Polri ada semua,” ungkapnya sambil menunjukan surat izin yang dimaksut.
Selain itu kata dia, kembang api yang dijualnya juga yang sudah resmi punya izin edar. Resmi diimport bukan barang selundupan. Menurutnya, di Toko Tiga Saudara ada tiga merek kembang api import dari Cina. Antara lain, Flower Basket, Top 167 serta Power Rangers.
“Sedangkan yang merek lokal ada Iyess dan Matador,” jelasnya.
Baca juga : Meski Takbir Keliling Ditiadakan, Penjualan Kembang Api di Toko Tiga Saudara Naik Drastis
Dia mengatakan, selama ini pelapak kembang api pelanggan Toko Tiga Saudara aman dari razia petugas. Dia juga menyarankan agar para pelapak kembang api itu punya izin. Kalau yang di Kudus izinnya bisa ikut Toko Tiga Saudara. Namun, jika lain daerah mereka bisa bikin semacam paguyuban kemudian mengajukan izin ke Kapolres setempat. Izinnya satu untuk bareng – bareng.
“Dulu pernah ada pelanggan kami orang Purwodadi kena razia petugas. Kami bantu mediasi dan alhamdulillah semua dagangannya dikembalikan. Sebab kami ada izin resmi lengkap dari Mabes Polri,” tandasnya.
Editor : Kholistiono

