BETANEWS.ID, KUDUS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal, Rabu (17/2/2021). Rokok ilegal SKM sebanyak 179.200 batang itu diangkut menggunakan truk kontainer. Ribuan batang rokok ilegal tersebut berpotensi merugikan negara lebih dari Rp 100 juta.
“Nilai taksiran barang bukti bernilai Rp 183.784.000 dengan potensi kerugian Rp 120.121.000,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo dalam siaran tertulisnya.
Baca juga : Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Ke Sumatera Senilai Rp 3,8 Miliar
Dia mengungkapkan, berbagai modus telah dicoba oleh jaringan pengedar rokok ilegal untuk mengelabui petugas. Dalam kasus ini tuturnya, pelaku mencoba mengecoh dengan cara sebuah truk kontainer mengangkut rokok ilegal yang disamarkan menggunakan barang lain.
“Trik pelaku mencoba mengelabuhi petugas dengan menyembunyikan rokok ilegal di antara barang – barang yang diangkut di dalam kontainer dan menutupnya dengan sebuah truk medium di ujung pintu,” jelasnya.

Sehingga, lanjutnya, seolah – olah kontainer tersebut hanya mengangkut medium truk saja. Namun, berdasarkan analisis informasi dan kejelian petugas di lapangan, tim Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan terhadap kontainer yang mengangkut rokok ilegal tersebut di wilayah Jawa Timur.
“Penggagalannya di Jalan Raya Babat – Lamongan, Jawa Timur. Diduga rokok ilegal tersebut dari Jepara,” ungkapnya.
Dia mengatakan, penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini merupakan yang kesekian kalinya, sejak 2021 berjalan. Tak dipungkiri memang, bahwa pandemi Covid-19 telah mengurangi kegiatan berbagai sendi perekonomian masyarakat, baik secara langsung atau pun tidak langsung.
Baca juga : Bea Cukai Siapkan Hadiah Uang Bagi Pemberi Informasi Rokok Ilegal
“Tapi hal itu juga tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan suatu usaha secara ilegal,” ucapnya.
Barang bukti satu unit truk merk UD Truck dengan kontainer, truk merk Izusu satu unit serta 179.200 batang rokok SKM. Total perkiraan nilai barang Rp 183.784.000. Sedangkan total potensi kerugian negara Rp 120.121.344.
Editor : Kholistiono

