31 C
Kudus
Minggu, Februari 15, 2026

Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Ke Sumatera Senilai Rp 3,8 Miliar

BETANEWS.ID, KUDUS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kudus menggagalkan pengiriman rokok ilegal yang akan dikirim ke Sumatera. Tak tanggung-tanggung, nilai barang bukti yang disita yakni senilai Rp 3,8 miliar.

Kepala KPPBC Kudus Gatot Sugeng Wibowo menuturkan, penindakan bermula dari adanya informasi dari masyarakat soal adanya dua truk yang diduga membawa rokok ilegal melaju di jalan alternatif Kudus-Semarang.

Setelah dilakukan penyisiran dan pengejaran, dua truk tersebut akhirnya berhasil dihentikan di rest area tol 360 Semarang-Batang. Seketika tim bea cukai melakukan pencegahan dan pemeriksaan awal dengan disaksikan petugas tol setempat.

-Advertisement-

“Jadi pengejaran berakhir ketika dua truk berada di rest area. Kemudian tim melakukan pemeriksaan,” tuturnya dalam konferensi pers, Senin (13/7/2020).

Baca juga: Bea Cukai Kudus Musnahkan Rokok Ilegal dan Barang Sitaan Senilai Rp 7,3 Miliar

Dua truk yang mengangkut rokok ilegal tersebut yakni truk Mitsubishi dengan nomor polisi K9632RK dan truk box Mitsubishi Colt K1368MK.

Selain mengamankan empat orang supir dan kenek berinisial NS (52), B (60), W (47) dan AS (34), petugas bea cukai juga mengamankan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sejumlah 3,7 juta batang.

“Total barang yang diamankan diperkirakan senilai Rp 3,8 miliar. Dan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar,” jelasnya.

Gatot menuturkan, rokok ilegal yang diamankannya sebenarnya diproduksi di Jawa Timur. Namun dalam proses pengepakannya dilakukan di Kabupaten Jepara.

“Rokok ini mereknya Coffee Stik, Jaya Bold. Rokok ini memang laku di daerah Sumatera,” terangnya.

Baca juga: Bea Cukai Siapkan Hadiah Uang Bagi Pemberi Informasi Rokok Ilegal

Sementara itu, dalam penindakan rokok ilegal yang dilakukan periode 1 Januari hingga 11 Juli 2020, KPPBC sudah melakukan penindakan sejumlah 48 surat bukti penindakan (SBP).

Dari 48 SBT tersebut, rokok ilegal yang diamankan yakni 10,5 juta batang SKM dan 146 ribu batang Sigaret Kretek Tangan (SKT).

“Perkiraan nilai barangnya yakni Rp 11 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp 6,4 miliar,” tukas Gatot.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER