Bea Cukai Kudus Musnahkan Rokok Ilegal dan Barang Sitaan Senilai Rp 7,3 Miliar

BETANEWS.ID, KUDUS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kudus memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) seberat 19 ton. Tak tanggung-tanggung, perkiraan nilai uang dari barang sitaan yang dimusnahkan itu sebesar Rp 7,3 miliar.

Kepala KPPBC Kudus, Gatot Sugeng Wibowo menuturkan, pemusnahan rokok ilegal dan BMN merupakan hasil dari penindakan selama periode September 2019 hingga Maret 2020.

Barang sitaan Bea Cukai Kudus yang hendak dimusnahkan, Kamis (18/6/2020). Foto: Imam Arwindra.

“Jadi ini hasil dari kolaborasi dari intelejen, informasi dari masyarakat, aparat hukum, dan pengusaha yang memiliki produk legal,” tuturnya saat melakukan pemusnahan BMN di kantor KPPBC Kudus, Kamis (18/6/2020).

-Advertisement-

Gatot menjelaskan, dari total 19 ton barang yang dimusnahkan, sejumlah 2,1 ton merupakan eks penyidikan bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus. Sedangkan, sisanya yakni hasil dari penyitaan yang dilakukan di antaranya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian, dan TNI.

“Pemusnahan ini sudah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN),” terangnya.

Baca juga: Serap Tenaga Kerja di Tengah Pandemi, Nojorono Luncurkan Minak Djinggo Rempah

Menurutnya, jumlah keseluruhan BMN yang dimusnahkan terdiri dari lima jenis barang. Yakni alat pemanas 157 buah, alat giling 5 buah, pita cukai palsu 30.232 keping, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 11.914.534 batang dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 1.600 batang.

“Perkiraan nilai BMN yang dimusnahkan sekitar Rp 7,3 miliar dan potensi penerimaan negara sekitar Rp 5 miliar,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng dan DI Yogyakarta, Padmoyo Tri Wikanto mengungkapkan, pihaknya akan berupaya terus menekan peredaran rokok ilegal. Menurutnya, dengan adanya rokok ilegal, bisnis rokok legal akan terganggu. Selain itu juga akan berefek pada penerimaan pajak negara.

“Rokok ilegal jika dibiarkan, nantinya akan menggerogoti rokok legal,” tuturnya.

Baca juga: Lebih Hemat, Rokok Tingwe di Ko-Mbako Ednik Makin Diminati

Tri memberitahukan, rokok legal memberikan kontribusi penerimaan negara sebesar 62 persen pada setiap bungkus yang terjual. Sehingga, pihaknya terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal tidak terjadi di wilayahnya.

“Peredaran rokok ilegal yang sebelumnya tiga persen. Sekarang ditargetkan turun menjadi satu persen,” pungkasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER