Laporan SPT Tahunan Lebih Mudah dengan E-Filing

BETANEWS.ID, KUDUS – Seorang pria terlihat cuci tangan dan menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus. Dia yakni Ja’far Shodiq (35), yang sedang mengurus SPT Tahunan perusahaan miliknya.

Ja’far begitu dia akrab disapa, mengaku senang dengan kebijakan baru saat ini. Menurutnya, dalam proses pelaporan pajak saat ini lebih mudah jika dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga : Permudah Laporan SPT Tahunan Secara Online, KPP Pratama Kudus Fasilitasi Kelas Pajak Gratis

-Advertisement-

“Menurut saya pemerintah di tahun ini lebih mempermudah para pelaku usaha dalam urusan pajak. Caranya lebih simpel dengan E-Filing bisa laporan SPT dari mana saja. Selain itu pelayanan juga lebih baik,” kata pemilik TP. Ja’far Shodiq Berkah Mandiri itu, Kamis (14/1/2021).

Dia mengaku datang ke sana karena pada tahun kemarin telat laporan SPT Tahunan. Sehingga di tahun 2021 dirinya melaporkan dua kali. Hal tersebut yang membuatnya ingin datang langsung ke kantor KPP Pratama Kudus.

“Jika tidak ada tunggakan tahun kemarin mungkin tidak perlu ke kantor. Karena kemarin saya telat saja, jadi ini biar lebih jelas dan ke depan tidak telat lagi,” beber warga Desa Papringan, Kaliwungu, Kudus itu.

Ditemui di ruangannya, Kepla KPP Pratama Kudus, Andi Setijo Nugroho menjelaskan, bahwa pihaknya memang masih membuka layanan tatap muka. Dengan jumlah yang dibatasi dan protokol kesehatan yang ketat. Tetapi pihaknya lebih mengutamakan melayani melalui pesan WhatsApp tanpa tatap muka.

“Kami upayakan semaksimal mungkin untuk layanan melalui WhatsApp, agar tidak perlu datang ke kantor. Tetapi jika ada yang benar-benar butuh ketemu langsung ya kami tidak bisa menolak. Yang penting protokol kesehatan wajib dijalankan,” ungkapnya.

Baca juga : Ini Syarat dan Langkah yang Perlu Kamu Tahu untuk Buat NPWP

Pihaknya sudah melakukan identifikasi, masyarakat Kudus di awal bulan Januari dalam satu hari ada sekitar 30 orang yang datang. Rencananya, ke depan angka tersebut akan digunakan untuk pembatasan jumlah layanan tatap muka dalam sehari.

“Kami identifikasi mulai tanggal 4 hingga tanggal 12 Januari 2021, yang hadir ke kantor pajak sekitar 30 per hari. Saya harap wajib pajak sudah mengerti jika kantor pajak sudah melayani di awal tahun, jadi tidak perlu menunggu bulan Maret hingga April. Jadi lebih baik SPT Tahunan dilaporkan jauh-jauh hari,” tegasnya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER