31 C
Kudus
Kamis, Februari 12, 2026

Ekonom : Empat Hal Ini Bisa Terjadi Jika RUU Cipta Kerja Tidak Disahkan

BETANEWS. ID, KUDUS – Ekonom Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU) Jepara Samsul Arifin menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja harus segera disahkan menjadi undang-undang. Menurutnya jika tidak disahkan akan muncul empat permasalahan yang akan terjadi.

“Jadi empat permasalahan tersebut berkaitan tentang permasalahan ketenagakerjaan dan ekonomi Indonesia secara keseluruhan,” tuturnya saat melakukan Diskusi Webinar bertajuk Solusi Bangkitkan Ekonomi di Pantura Pasca Pandemi, Selasa (1/9/2020).

Samsul menjelaskan, empat permasalahan yang muncul ketika RUU Cipta Kerja tidak disahkan yakni lapangan kerja akan berpindah ke negara yang lebih kompetitif. Selanjutnya, daya saing pekerja akan relatif lebih rendah. Jumlah penduduk yang menganggur juga akan banyak. Terakhir, Indonesia akan terus terjebak dalam middle income trap. “Jadi empat hal tersebut akan benar-benar terjadi,” terangnya.

-Advertisement-

Baca juga : Dinilai Sudah Tidak Sesuai, Dinas Perdagangan Kudus Minta Perda PKL Ditinjau Ulang

Menurut Samsul, terdapat tujuan besar yang dicapai Indonesia pada tahun 2045. Untuk menuju tujuan tersebut ada beberapa langkah kecil yang harus mulai dilakukan. Yakni regulasi dan perizinan harus harmonis serta disimplifikasi. Selain itu, investasi yang berkualitas juga harus diciptakan beriringan dengan penciptaan lapangan kerja berkualitas dan kesejahteraan pekerja.

“Ini harus dicapai tahun 2024. Kalau regulasi yang ada tidak simpel dan tidak mendukung pengembangan dunia usaha. Tentu akan berdampak pada pengembangan ekonomi ke depannya,” terangnya.

Selain itu, perubahan cara pandang investor dalam memilih investasi pasca Covid-19 juga harus direspon dengan tepat. Regulasi investasi yang mudah akan menjadi magnet tersendiri investor untuk masuk.

“Pola tata kerja perusahaan dan perilaku masyarakat harus diawasi pasca Covid-19. Dunia semakin berkembang dan saling sodok. Kalau kita tidak siap dan masih bertele-tele pasti akan ketingalan,” tuturnya.

Sementara itu, Ekonom Universitas Muria Kudus (UMK) Mamik Indriyani menuturkan, regulasi yang selama ini menghambat kemajuan UMKM dan Koperasi segera dihilangkan. Hal tersebut dapat diakomodasi melalui RUU Cipta Kerja.

“Secara konsep saya mengusulkan RUU Cipta Kerja harus bisa mengakomodasi kepentingan UMKM dan Koperasi,” tuturnya.

Menurutnya, regulasi yang selama ini terjadi di daerah kerap menjadi penghambat bagi UMKM dan Koperasi. Dia berharap, ada terobosan baru yang bisa menghilangkan hambatan regulasi tersebut.

Baca juga : Tak Hanya Usaha Mikro, Ojol dan PKL Juga Bisa Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta, Ini Syaratnya

“Kalau RUU Cipta Kerja bisa mengurangi hambatan, tentu akan membawa berubah,” terangnya.

Mamik menambahkan, di era globalisasi, negara tidak boleh menghambat masuknya investasi. Menurutnya, jika investasi terhambat perkembangan usaha baik kecil hingga besar akan terdampak.

“Negara tidak boleh kaku. Harus lentur dan adaptif. Makanya harus ada penghilangan regulasi-regulasi yang menghambat,” tutupnya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER