31 C
Kudus
Selasa, Januari 27, 2026

Dinilai Sudah Tidak Sesuai, Dinas Perdagangan Kudus Minta Perda PKL Ditinjau Ulang

BETANEWS.ID, KUDUS – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan. Sehingga, Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus menginginkan perda tersebut untuk ditinjau ulang agar sesuai dengan tujuan.

Kepala Dinas Perdagangan Kudus Sudiharti menuturkan, saat ini terdapat beberapa PKL yang sudah kaya. Mereka mampu membayar dua hingga empat orang untuk dipekerjakan di lapaknya. Setiap harinya, para pekerja tersebut dibayar per orangnya sekitar Rp 75 ribu. “Dia (PKL) sekarang bukan lemah, tapi sudah juragan,” tuturnya, Rabu (12/8/2020).

Baca juga : PKL Balai Jagong Resah Banyak Pangunjung Tak Pakai Masker, Khawatir Ditutup Lagi

-Advertisement-

Selain itu, dirinya menduga terdapat PKL yang sudah mempunyai restoran. Namun PKL tersebut masih membuka lapaknya di lokasi yang biasa digunakan untuk berdagang.

“Kira-kira ada 10 persen PKL yang mempekerjakan orang. Namun kita belum sampai kesitu (detail berapa orang, red), dan kita belum sampai mengevaluasi sampai segitu,” terangnya.

Sudiharti menjelaskan, perda PKL dibuat agar masyarakat yang tidak memiliki lapangan pekerjaan dapat berdagang di fasilitas milik pemerintah. Selain itu, para PKL juga dalam kondisi tidak mampu menyewa tempat dan modal pun sangat terbatas.

Maka pemerintah menyediakan tempat yang strategis agar bisa digunakan untuk berdagang. Dagangannya pun dalam jumlah kecil.

“Kategori PKL itu kan dulu yang tidak mampu mencari tempat, tidak mampu nyewa dan modal terbatas,” tuturnya.

Namun kalau sudah mampu bahkan sudah kaya, pihaknya menyarankan agar menyewa lokasi yang lebih layak. “Kalau yang sudah kaya kan bisa ngontrak atau cari tempat yang lebih layak,” tuturnya.

Baca juga : Beri Kelonggaran PKL Hingga Jam 9 Malam, Pemkab Kudus Beri Syarat Khusus

Menurut Sudiharti, isi peraturan dalam Perda Nomor 11 tahun 2017 tidak membahas tentang kategori PKL. Ketika itu, pembahasan perda tersebut hanya membahas tentang zona-zona PKL saja.

Ketika perda tentang PKL sudah ditinjau sesuai dengan perkembangan, pihaknya akan menata kembali para PKL. Sudiharti menginginkan, PKL benar-benar mereka yang tidak mampu menyewa tempat dan modalnya terbatas.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER