BETANEWS.ID, KUDUS – Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus memberikan pembekalan kepada pelaku usaha bidang pangan yang akan mengurus Produk Industri Rumah Tangga (PIRT). Pembekalan tersebut yakni bimbingan teknis keamanan Pangan Industri Rumah Tangga Pangan (Bimtek IRTP) di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, Senin (28/9/2020). Kegiatan tersebut diikuti oleh 30 orang peserta.
Kepala Seksi (Kasi) Sumber Daya Kesehatan (SDK), Perizinan, Sertifikasi, dan Manajemen Informasi DKK Kudus Rusiyati menuturkan, tujuan dari kegiatan tersebut untuk menambah pengetahuan masyarakat yang sedang mengurus izin PIRT. Menurutnya, saat ini perizinan sudah memakai sistem Online Single Submition (OSS). Artinya, proses perizinan satu pintu berada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus.

“DKK hanya memberikan rekomendasi terkait sarana prasarana yang digunakan untuk salah satu syarat mengajukan PIRT,” tuturnya.
Baca juga: Dijamin Berhasil, Ini Tips Lolos Uji PIRT dari Dinas Kesehatan
Rustiyati melanjutkan, rekomendasi yang diberikan satu di antaranya yakni berupa memberikan sertifikat penyuluhan keamanan pangan (PKP). Nantinya setelah sertifikat keluar, pelaku industri bisa mengurus izin di DPMPTSP Kabupaten Kudus.
“Nanti kami juga harus tahu kondisi tempat usahanya. Alat yang digunakan bagaimana, sanitasinya bagaimana. Namun karena kondisi seperti ini (pandemi) nanti bisa menggunakan video bagaimana cara mengolah makanannya,” jelasnya.
Menurut Rustiyati, rekomendasi tidak akan diberikan misalkan ditemukan alat pengolah makanan berkarat. Selain itu, mengenai sanitasi, tidak boleh toilet satu ruangan dapur. Namun pengusaha bisa mengakali dengan cara menyekatnya.
“Sanitasi termasuk kritis, toilet yang masuk ke dapur, bisa diakali dengan skat atau lemari. Karena biasanya sumur, toilet, dan dapur satu ruangan,” tuturnya.
Baca juga: Biayanya Murah, Begini Cara Dapat Sertifikat Layak Sehat dari Dinas Kesehatan
Diberitahukan, ada empat penilaian yang diberikan sebagai syarat untuk lolos verifikasi, yaitu minor, mayor, serius dan kritis.
“Ada satu saja penilaian dengan nilai serius dan kritis maka tidak lulus,” terangnya.
Rustiyati menjelaskan, pada masa pandemi ini permohonan PIRT diketahui meningkat. Pada bulan Agustus 2020 saja, terdapat 155 orang yang memohon. Sementara sebelum pandemi, hanya sekitar 50 orang hingga 60 orang pelaku usaha saja.
“Pengajuan PIRT biasanya makanan yang ketahanan produknya lebih dari tujuh hari. Itu wajib mengajukan. Selain itu, kalau ada PIRT bisa menambah daya jual,” tutupnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

