Perbup Soal Pelanggar Protokol Kesehatan Segera Berlaku, Ini Bocoran Sanksinya

BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kudus mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Saat ini, Perbup tersebut sedang diproses di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mendapat persetujuan.

Plt Bupati Kudus HM Hartopo menuturkan, pihaknya sudah menyelesaikan isi draft dalam Perbup tersebut. Menurutnya, saat ini draft masih difasilitasi bagian hukum Provinsi Jawa Tengah untuk dikoreksi.

“Kita sudah buat. Ini masih di Provinsi, apakah ada revisi atau tidak. Jika tidak, langsung jalan,” tuturnya saat ditemui di Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa (18/8/2020).

-Advertisement-

Pihaknya saat ini sudah memerintahkan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kudus untuk menanyakan langsung ke Kantor Gubernur Provinsi Jawa Tengah. Tujuannya agar Perbup tersebut segera diberlakukan dan diaplikasikan.

Baca juga: Pemkab Kudus Siapkan Sanksi Sosial Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

“Hari ini saya minta Bidang Pemerintahan untuk segera ke provinsi untuk menanyakan. Supaya jadi agar segera dicetak dan diaplikasikan,” jelasnya.

Hartopo menjelaskan, isi dari Perbup yang akan diterbitkan, di antaranya berisi sanksi pelanggar protokol kesehatan. Selain akan diberikan sanksi sosial, sanksi administratif juga akan diberikan kepada pelanggar.

“Sanksi sosialnya seperti membersihkan taman atau push up,” terangnya.

Menurutnya, jika tidak kuat membersihkan taman atau push up, akan diberikan sanksi administratif yakni menahan sementara Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dikatakan Hartopo, sanksi yang diberikan tidaklah berat, tapi akan menghambat aktivitasnya.

“Misalkan ini orang berdagang tidak mengenakan masker. Dia diminta push up atau membersihkan taman. Otomatis akan menghambat dirinya berdagang. Tentu nanti akan mikir, mending pakai masker saja,” tuturnya.

Baca juga: PKL Balai Jagong Resah Banyak Pangunjung Tak Pakai Masker, Khawatir Ditutup Lagi

Setelah Perbup diterbitkan, pihaknya akan segera menyosialisasikan kepada masyarakat. Selain itu, unsur Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus ikut andil dalam pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat.

“Langkah kongkritnya memang harus ada sanksi,” jelasnya.

Hartopo menuturkan, sebelum Peraturan Bupati Kudus jadi. Pihaknya telah memberlakukan Intruksi Bupati yang mengharuskan pelaksanaan protokol kesehatan dan mengikuti pembatasan jam malam hingga pukul 21.00 WIB.

“New normal kemarin dianggap Intruksi Bupati tidak jalan. Orang jualan sampai malam dan hiburan-hiburan malam. Mereka liar dan tidak pakai SOP,” tutupnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER