31 C
Kudus
Jumat, Februari 13, 2026

Ini Syarat Ikut Pelatihan Penjamah Makanan Agar Warung Lebih Higienis

BETANEWS.ID, KUDUS – Yuni Saptorini sedang memeriksa sejumlah kertas yang ada di hadapannya, Rabu, (19/8/2020). Di sela-sela aktivitasnya itu, Kasi kesehatan lingkungan kesehatan kerja dan olahraga (Kesling Kesjaor) Dinas Kesehatan Kudus (DKK) akan menjelaskan Pelatihan Penjamah Makanan yang jadi syarat wajib mendapatkan sertifikat layak sehat di usaha kuliner.

Dalam satu tahun, DKK menyelenggarakan pelatihan tersebut sebanyak empat kali. Namun, karena ada pemangkasan anggaran, tahun ini hanya ada satu kali.

“Biasanya empat kali, tapi tahun ini hanya sekali saja. Alurnya, dari Puskesmas ada binaan wilayah pengelolaan makanan. Kemudian diajukan ke DKK bagi pelaku usaha yang belum mendapat pelatihan,” paparnya.

-Advertisement-

Baca juga: Punya Usaha Makanan? Ini Cara Mengurus Izin PIRT di Kudus

Selain itu, bisa juga secara mandiri. Pelaku usaha bisa langsung mendaftar ke DKK, kemudian DKK akan memfasilitasi pelatihan penjamah makanan. Pelatihan ini wajib diikuti oleh pelaku usaha dan karyawan.

Syarat untuk mendaftar pelatihan penjamah makanan dengan mengisi formulir dengan mengisi nama peserta, tempat tanggal lahir, alamat rumah, nomor telepon, jabatan, nama warung makan, dan alamat warung.

“Selain itu juga membawa foto berwarna, ukuran 4×6 dua lembar dan 3×4 dua lembar. Jadi bisa melalui Puskesmas atau langsung ke DKK,” jelas Yuni.

Baca juga: Tak Perlu Keluar Rumah, Ini Cara Mudah Urus Izin Usaha Mikro Melalui OSS

Karena ini menjadi syarat untuk mendapat sertifikat layak sehat, lanjut Yuni, pelaku usah wajib mengikuti pelatihan penjamah makanan ini. Menurutnya, seluruh pengusaha kuliner wajib memiliki sertifikat layak sehat, dan menenuhi persyaratan sanitasi tentang keamanan pangan.

“Pelatihan penjamah makanan ini gratis. Tetapi untuk mendapat sertifikat layak sehat, pelaku usaha seperti restoran akan dikenakan biaya Rp 150 ribu. Sedangkan warung makan dan depot air minum dikenakan biaya Rp 100 ribu,” tukasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER