BETANEWS.ID, KUDUS – Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kudus sebesar Rp 34,49 miliar rencananya akan dicairkan, Jumat (14/8/2020). Anggaran tersebut akan diberikan kepada 6.847 ASN.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Eko Djumartono menuturkan, pencarian gaji ke-13 sebenarnya dilakukan Juli 2020 lalu. Namun, karena pemerintah sedang fokus menangani Covid-19, pencairannya akhirnya molor sampai Agustus 2020.
Saat ini, pihaknya sudah meminta kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera mengirimkan surat permintaan pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) dengan melampirkan daftar gaji pegawai.
“Surat pemberitahuan sudah kami berikan ke masing-masing OPD,” terangnya Selasa (11/8/2020).
Baca juga: Tes SKB CPNS Kudus Akan Segera Dilaksanakan, Catat Jadwalnya!
Mengenai besaran gaji ke-13 yang akan diterima, pihaknya akan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 44 tahun 2020 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada PNS, prajurit TNI, anggota polisi, pegawai non pegawai negeri sipil dan penerima pensiun atau tunjangan.
Sesuai pasal nomor 5 ayat 1, gaji, pensiun, tunjangan atau penghasilan ke-13 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli 2020. Gaji tersebut sudah meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Selanjutnya, pencarian gaji ke-13 tersebut juga sudah termasuk pajak penghasilan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah. Bagi mereka yang menerima lebih dari satu jenis penghasilan, hanya diberikan satu di antara yang jumlahnya lebih besar.
“Acuan yang dipakai gaji bulan Juli. Gaji Bulan juli jumlahnya Rp 34.490.737.004,” terangnya.
Baca juga: Hartopo Minta Tim Pembangunan Data Susun Target Kerja
Sementara itu, berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kabupaten Kudus, jumlah ASN di Kudus ada 6.847 orang. Dengan rincian, golongan I 165 orang, golongan II 1.104 orang, golongan III 3.456 orang, dan golongan IV 2.122 orang.
Selain itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 44 tahun 2020, penerimaan gaji ke-13 ternyata tidak hanya untuk ASN saja. Melainkan, prajurit TNI dan anggota Polri yang masih bertugas maupun sudah gugur atau dinyatakan hilang juga akan menerima.
Gaji ini juga akan diberikan kepada ketua, wakil ketua dan hakim pada semua badan peradilan, staf khusus di lingkungan kementerian, hakim ad hoc, pimpinan dan pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, penerima pensiun dan tunjangan, dan calon ASN.
Editor: Ahmad Muhlisin

