31 C
Kudus
Sabtu, Februari 14, 2026

Tak Hanya Direktur PDAM Kudus, Tersangka T Juga Dikabarkan Sakit

BETANEWS.ID, KUDUS – Tersangka T atau Toni Yudiantoro, pegawai PDAM Kudus yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dikabarkan sakit. Saat ini Toni dirawat di RSUD dr Loekmono Hadi Kudus.

Menurut Kuasa Hukum Direktur dan Pegawai PDAM Kudus Slamet Riyadi, Toni mulai opnam di rumah sakit mulai hari Senin (13/7/2020). Hingga saat ini, Toni masih dirawat intensif di ruang isolasi.

“Yang bersangkutan (Toni) saat ini dirawat insentif di RSUD,” tuturnya saat konferensi pers, Kamis (16/7/2020).

-Advertisement-

Baca juga : Direktur jadi Tersangka, Pelayanan PDAM Kudus Tetap Berjalan

Di hari yang sama, Senin (13/7/2020), Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini, tersangka baru dalam pengembangan kasus OTT PDAM, juga dikabarkan sakit. Hal tersebut dibenarkan Direktur RS Mardi Rahayu Pujianto.

Menurut Pujianto, Humaini mulai dirawat di RS Mardi Rahayu sejak Senin (13/7/2020). Namun saat ini kondisi pasien baik. “Kondisinya (Ayatullah Humaini) baik,” tutur Pujianto.

Slamet menuturkan, informasi sakitnya Toni dan Humaini keseluruhan diinformasikan dari keluarga. Menurutnya, pihaknya tidak tahu secara pasti penyakit apa yang sedang diderita.

“Informasi terbaru ini, Mas Hum (Humaini) sudah keluar kemarin. Tapi kami belum tahu detailnya,” jelasnya.

Dengan sakitnya kedua kliennya, pihaknya berharap masyarakat dan lembaga penegak hukum memaklumi akan kondisi tersangka. Nantinya, setelah yang bersangkutan sehat, mereka akan mengikuti pemeriksaan lebih lanjut.

“Harapannya memang yang bersangkutan bisa cepat pulih dulu. Supaya bisa mengikuti proses hukum dengan maksimal,” tuturnya.

Baca juga : Humaini Dikabarkan Sakit, Direktur RS Mardi Rahayu: Kondisinya Baik

Dalam perkembangan kasus suap penerimaan dan pengangkatan pegawai di PDAM Kudus, telah ditetapkan tiga tersangka. Yakni inisial T atau Toni Yudiantoro, A atau Ayatullah Humaini dan O atau Oni alias Sukma Oni Irwadani.

Menurut Slamet, hingga hari ini pihaknya belum menerima salinan penetapan tersangka A dan O dari Kejati Jawa Tengah.

“Saat ini kami menghentikan pendampingan karena memang belum ada surat kuasa resmi yang baru. Kapasitas (kuasa hukum) selaku saksi. Sekali lagi kami tegaskan dalam kapasitas selalu saksi dalam perkara penerimaan dan pengangkatan pegawai PDAM,” terangnya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER