BETANEWS.ID, KUDUS – Seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus masih tahap uji kelayakan dan kepatutan. Pelaksanaan uji kelayakan tersebut, menurut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus Catur Widyatno masih menunggu rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Catur menuturkan, seleksi terbuka JPT pada Dinas PUPR baru selesai tes assessment. Hasilnya, kedua peserta dinyatakan memiliki potensi menjadi kepala dinas. “Hasilnya sudah keluar Rabu kemarin. Hari ini dirapatkan,” tuturnya Kamis (23/7/2020).
Dia menceritakan, sebenarnya saat dimulainya seleksi JPT pada Dinas PUPR terdapat tiga peserta. Yakni Sulistyowati, Arief Budi Siswanto dan Heru Subiyantoko. Namun Heru Subiyantoko tidak hadir dalam seleksi assessment. Maka dari itu, hanya dua peserta yang melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Baca juga : Seleksi Terbuka 4 Kepala OPD Kudus Rampung Agustus
“Sebenarnya sayang dia (Heru) tidak hadir. Sebab, rekam jejaknya bagus,” jelasnya.
Menurutnya, setelah tes assessment selesai, seleksi JPT akan dilanjutkan dengan uji kelayakan. Peserta seleksi terbuka akan diminta membuat makalah yang berhubungan dengan Dinas PUPR. Setelah itu, peserta akan mempresentasikan makalahnya dan terdapat penguji yang akan melakukan wawancara.
“Jadi tahapannya itu mulai dari seleksi administrasi, penilaian rekam jejak, tes assessment, proper test yang nanti ada presentasi dan tanya jawab,” terangnya.
Catur menuturkan, bila proses seleksi berjalan lancar, seleksi JPT Kepala Dinas PUPR akan selesai bulan Agustus 2020.
Menurutnya, proses seleksi di Dinas PUPR bisa dibilang cukup lambat dibandingkan Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Kudus dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus.
Hal tersebut dikarenakan, saat seleksi administrasi, jumlah pelamar yang lolos sempat tidak memenuhi syarat. Sehingga harus diperpanjang. “Jadi syaratnya harus tiga orang,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus Sam’ani Intakoris menuturkan, saat ini jabatan Kepala Dinas PUPR yang kosong masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Baca juga : Lantik 124 Pejabat Fungsional, Hartopo Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Jabatan
Dia mengingatkan, agar Plt terkait segera menyelesaikan proyek yang ada. Sebab waktu efektif yang tersedia hanya tinggal sekitar lima bulan saja.
“Segera proyek dilaksanakan, waktu efektif lima bulan. Nanti kepotong lelang satu bulan. Berarti tinggal empat bulan. Kami hitungnya hingga pertengahan Desember 2020. Karena pemerintah ada rencana cuti ditaruh akhir Desember,” jelasnya.
Editor : Kholistiono

