BETANEWS.ID, KUDUS – Bau khas kambing tercium dari pekarangan di Dukuh Klotok, Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Di lahan yang rindang itu, terlihat kandang dan seorang pria yang sedang memberi makan kambing. Pria tersebut yakni Awik Supirman (50) pedagang kambing yang mampu mengantarkan putranya jadi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Sembari melanjutkan aktivitasnya, pria yang akrab disapa Pirman itu sudi berbagi kisah tentang usahanya tersebut. Dia mengatakan, mulai menekuni berjualan kambing sejak 1990. Dia bersyukur puluhan tahun jualan kambing, hasilnya mampu untuk membiayai putra pertamanya jadi TNI.

“Anak kedua saya juga rencana ikut jejak kakaknya. Kalau anak bungsu kami masih duduk di Madrasah Aliyah, rencananya kuliah. Dan biaya semua itu, ya dari hasil jualan kambing,” ujar Pirman kepada Betanews.id, Senin (29/6/2020).
Baca juga: Sebulan Jelang Idul Adha, Pirman Mulai Kebanjiran Pesanan Kambing
Dia mengatakan, selain bisa membiayai pendidikan anaknya, hasil berjualan kambing itu digunakan beli beberapa tanah. Dia juga mengaku sudah daftar haji empat tahun yang lalu.
Pria yang mengenakan topi kulit bundar itu menambahkan, pekerjaan berjualan kambing itu meneruskan dari ayahnya. Sebenarnya dulu setelah lulus sekolah pada 1987, ia pernah kerja di pabrik selama tiga tahun. Namun, karena bayarannya tidak sesuai, ia pun memutuskan untuk berhenti.
“Saat berhenti bekerja itu, saya memutuskan untuk ikut jualan kambing almarhum bapak. Kemudian saya tekuni hingga sekarang,” ungkapnya.
Baca juga: Bisa Titip dan Siap Antar, Masri Punya Pelanggan Hewan Kurban dari Berbagai Daerah
Dia mengatakan, berjualan kambing di pasar hewan Desa Gulang, Desa Gebog, dan Pasar Jetak Kaliwungu. Setiap pergi berjualan, dia membawa sekitar 15 hingga 20 ekor. Dari total tersebut, sehari mampu menjual antara 10 hingga 17 ekor kambing.
“Kambing yang saya jual itu berbagai jenis. Ada jenis kambing jawa randu, kambing etawa, dan kambing madras. Untuk harga mulai Rp 2 juta hingga Rp 4 juta per ekor,” tandas Pirman.
Editor: Ahmad Muhlisin

