31 C
Kudus
Sabtu, Februari 14, 2026

Bawaslu Demak Sebut, Masih Banyak Parpol Tak Lapor Kegiatan Kampanye

BETANEWS.ID, DEMAK – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Demak, menyebut masih banyak partai politik (parpol) yang tidak melaporkan kegiatan kampanye yang berlangsung sejak 28 November 2023. Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dinilai lalai untuk tertib melampirkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.

Padahal, dalam  Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 yang diubah dalam PKPU Nomor 20 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024, memuat aturan bahwa tim kampanye dan pelaksana kampanye diwajibkan untuk menyampaikan tembusan STTP kepada Bawaslu dan KPU.

“Mereka tidak memberitahukan (kampenye) baik Polres maupun Bawaslu. Biasanya kan tembusannya ke Bawaslu pemberitahuan ke Polres. Atau tembusan Polres pemberitahuan Bawaslu,” kata Ketua Bawaslu Demak, Ulin Nuha, Jumat (19/1/2024).

-Advertisement-

Baca juga: Ini Jadwal Kampanye Terbuka AMIN, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud di Demak

Ulin menyebut, setidaknya parpol menyampaikan kegiatan kampenye sekurang-kurangnya H-1 kegiatan. Sehingga, baik dari pihak kepolisian maupun Bawaslu dapat memperhitungkan pengawasan sebelum acara berlangsung.

“Seringnya H-1, H-2, H-3 mereka baru mengirim. Bahkan bukan H-1, (misalnya) malam acaranya sore baru dikirim pemberitahuan juga ada, yang kesulitan itu kan dari sisi mereka (polisi) ketika menertibkan STTP dan menyiapkan pengawasan. Kalau kepolisian kan harus hadir di situ,” terangnya.

Apabila parpol tidak melayangkan surat pemberitahuan kegiatan kampanye, maka dikhawatirkan terjadinya potensi pelanggaran, sehingga terkena pelanggaran tahapan Pemilu 2024.

“Ketika tidak ada pemberitahuan kan kita tidak tahu, nih, kemudian muncul informasi, misalnya dari PKD kan sendirian setidaknya kan 4-5 orang PKD. Jadi nanti nggak bisa ngontrol apalagi nanti ada anak-anak kecil akhirnya kan muncul potensi pelanggaran,” imbuhnya.

Baca juga: Pemasangan Iklan Kampanye Diperbolehkan Mulai 21 Januari

Harapannya untuk pelaksanaan rapat umum kampanye terbuka yang dimulai dari 21 Januari sampai dengan 10 Februari mendatang, peserta Pemilu 2024 lebih tertib lagi dalam melaporkan kegiatan kampanyenya.

“Bawaslu dengan Polres kan koordinasi. Berarti kita kan tahu jadi kita bisa mengawasi, tapi kalau tidak ada pemberitahuan itu kan kadang kita dapat info pada hari itu,” paparnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER