BETANEWS.ID, DEMAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Demak mengumumkan jadwal kampanye terbuka untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati, mengatakan, jadwal ini telah disampaikan kepada partai politik (parpol) dan tim kampanye calon presiden bersama dengan jajaran stakeholder dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dalam rapat koordinasi penyusunan jadwal kampanye rapat umum pada Pemilu 2024 di Hotel Amantis, Rabu (17/1/2024).
Menurutnya, pertemuan itu ditujukan agar peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Demak dapat melaksanakan kampanye terbuka dengan tertib dan tidak melanggar aturan.
Baca juga: Partai Hanura Miliki Saldo Terbanyak Dana Kampanye di Demak
“Rapat umum nanti akan dimulai 21 Januari sampai 10 Februari 2024, ada dua metode yang dilakukan di tanggal tersebut. Pertama rapat umum, kedua metode kampanye dengan iklan kampanye,” katanya.
Ia menerangkan, bahwa penyusunan jadwal kampanye terbuka yang dilakukan selama 21 hari itu telah ditetapkan oleh KPU RI. Untuk wilayah Jawa Tengah, khususnya Demak masuk dalam zona A.
“Tanggal 21 Januari dimulai paslon nomor urut 1, kemudian dilanjut terus sampai tanggal 7 Februari. Itu kan sisa tiga hari tanggal 8, 9, dan 10 Februari, tanggal 8 diambil nomor urut 2 karena paslon nomor urut 1 mengambil di Jawa Barat, untuk paslon nomor urut 3 di tanggal 10 Februari,” terangnya.
Akan tetapi, ketentuan itu tidak berlaku untuk Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Sebab, kedua parpol tersebut tidak termasuk dalam tim koalisi pendukung calon presiden.
“Secata otomatis mereka boleh melakukan rapat umum selama 21 hari, mulai tanggal 21 Januari sampai 10 Februari. Mereka diperbolehkan untuk melakukan rapat umum,” ujarnya.
Baca juga: Saldo Laporan Dana Kampanye Dua Parpol di Demak Rp0
Ulfa juga menjelaskan, beberapa titik lokasi yang tidak diperbolehkan digunakan untuk kampanye terbuka, di antaranya aun-alun, jalan protokol, fasilitas tempat ibadah, dan fasilitas pendidikan. Namun, untuk pelaksanaannya parpol diwajibkan melampirkan surat pemberitahuan ke pihak kepolisian dan Bawaslu.
“Rapat umum dilakukan pukul 8.00 sampai 18.00 WIB. Terus hari besar Hari Raya Imlek tanggal 10 Februari itu boleh jadi tidak ada aturan hari libur, jadi lanjut,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

