31 C
Kudus
Sabtu, Februari 14, 2026

Pemasangan Iklan Kampanye Diperbolehkan Mulai 21 Januari

BETANEWS.ID, DEMAK – Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dapat melakukan rapat umum atau kampanye terbuka serta memasang iklan kampanye di media massa, terhitung tanggal 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Demak Ulin Nuha, mengatakan untuk Pemilu tahun ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak lagi memfasilitasi iklan partai politik (parpol) di media massa. Untuk itu, apabila calon legislatif (caleg) ingin memasang iklan bisa melakukan secara mandiri di perusahaan media yang dikehendaki.

Baca Juga: Nol Kasus Polio, Demak Tetap Gencarkan Imunisasi

-Advertisement-

“Mulai 21 (Januari) besok sudah diperbolehkan, artinya kalau ada caleg dia mau pasang sendiri tidak melalui partai sepanjang sisi keuangan dia mampu, ” katanya saat ditemui di kantor Bawaslu Demak, Kamis (18/1/2024).

Adapun bentuk-bentuk iklan yang dimaksud, bisa berupa video, audio, maupun foto menyesuaikan produk perusahaan media.

“Tidak ada (jam khusus) yang penting satu hari itu ada spotnya. Kalau radio itu 10 spot, TV kalau tidak salah 60 spot, cetak gak ada (batasan), ” imbuhnya.

Ulin menerangkan, peserta Pemilu 2024 boleh mempromosikan diri di media massa. Namun, ia mengingatkan agar pemasangan iklan kampanye tidak memuat konten yang menjelekkan pasang calon (paslon) manapun.

“Pemasangan iklan yang tidak boleh itu ya yang begitu menjelekkan pihak lain. Tapi misalkan partai A menunjukkan coblos saya pilih saya itu boleh,” terangnya.

Baca Juga: Zulhas Ajak Kader PAN Demak Joget Sambil Hujan-hujanan

Apabila ada laporan mengenai muatan iklan kampanye yang menyudutkan paslon lain, maka Bawaslu Demak akan melakukan kajian lebih lanjut terkait persolaan tersebut.

“Prinsipnya kalau ada laporan terkait ketidakpuasan isi iklan nanti kita tetap akan melakukan kajian kira-kira menjelekkan atau menyudutkan pihak lain atau tidak tetap akan kita lihat dulu, ” pungkasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER