BETANEWS.ID, JEPARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara telah merilis Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dari 18 Partai Politik (Parpol), 12 Parpol melaporkan penerimaan dana kampanye berupa uang kurang dari Rp1 Juta.
Adapun 12 Parpol tersebut yaitu PKS dengan Rp896 ribu; PKN Rp200 ribu; PAN, PKB, Golkar, Nasdem, Gelora, Perindo Rp100 ribu; Gerindra, Demokrat, Garuda Rp50 ribu, serta PSI dan Partai Buruh Rp0.
Sedangkan partai dengan penerimaan dana kampaye terbesar yaitu PDI-P sebesar Rp107 juta, kemudian disusul PPP Rp50 juta, Partai Hanura Rp25 juta, PBB Rp14 juta, dan Partai Ummat Rp12 Juta.
Baca juga: Partai Hanura Miliki Saldo Terbanyak Dana Kampanye di Demak
Dari pengumuman yang dirilis KPU, penerimaan dana kampanye PDI-P bersumber dari sumbangan Calon Anggota Legislatif (Caleg), kemudian PPP bersumber dari sumbangan pihak lain perseorangan.
Partai Hanura bersumber dari dana Parpol di tingkat provinsi, PBB bersumber dari dana Parpol di tingkat pusat dan kabupaten, serta sumbangan Caleg kepada Parpol. Partai Ummat bersumber dana Parpol di tingkat kabupaten.
Ketua KPU Jepara, Ris Andi Kusuma, mengatakan, dari LADK yang disampaikan Parpol semua sudah sesuai dengan kentuan yang ada.
“Kita pada prinsipnya telah selesai menyerahkan laporan awal dana kampanye, semua dinyatakan sudah kita terima dan sudah kita umumkan,” katanya di Rimba Raya Resort, Kedungcino, Jepara, Rabu (17/1/2024).
Baca juga: Kok Bisa Ya, Dana Kampanye PKB dan Gerindra Kudus Rp0?
Dari 18 Parpol juga tidak ada yang didiskualifikasi. Sebab, jika Parpol tidak menyampaikan LADK, maka akan diberi sanksi berupa perolahan suara yang diperoleh saat proses penghitungan suara dianggap tidak sah. Sedangkan terkait Parpol yang LADKnya Rp0, ia menyebut bahwa ketentuan tersebut ada di masing-masing Parpol.
“Untuk mekanisme itu ada di partai, karena bisa jadi dananya dikelola oleh masing-masing Caleg,” jelasnya.
Sedangkan untuk tahap selanjutnya Parpol juga akan diwajibkan menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Editor: Ahmad Muhlisin

