31 C
Kudus
Minggu, Februari 15, 2026

Ditanya Ada Dugaan Korupsi Berjemaah Dana Hibah KONI, Kajari Kudus Jawab Begini

BETANEWS.ID, KUDUS – Bola panas kasus korupsi dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kudus terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus. Setelah mantan Ketua KONI Kudus, Imam Triyanto ditetapkan tersangka, kejaksaan juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Kudus, Hartopo, Rabu (20/12/2023).

Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W Putra, menegaskan, setelah Hartopo, pihaknya akan memanggil pihak lain termasuk pengurus KONI untuk dimintai keterangan ulang.

“Termasuk bendahara dan orang atau pihak yang pernah menerima aliran dana dari KONI akan kita panggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya di Kantor Kejari Kudus, Rabu (20/12/2023).

-Advertisement-

Baca juga: Kejari Tetapkan Imam Triyanto Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Kudus

Disinggung terkait dugaan korupsi berjemaah dalam kasus dana hibah KONI, Henriyadi belum mau menyimpulkannya, termasuk juga ada tambahan tersangka lain. Sebab, proses penyidikannya masih berjalan.

“Proses hukumnya masih berjalan dan kita juga masih tahap mengumpulkan data-datanya. Nanti, kalau sudah komperehensif kita bisa simpulkan, apakah itu kasus berjamaah atau dilakukan oleh person,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Bupati Kudus diperiksa oleh Kejari Kudus dalam kasus korupsi di tubuh KONI, Rabu (21/12/2023). Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kudus selaku pemberi dana hibah KONI pada APBD 2022 sebesar Rp10,5 miliar dan APBD 2023 sebesar Rp9 miliar.

Baca juga: Diperiksa Kejari Kudus, Hartopo: ‘Pemberian Dana Hibah ke KONI Sudah Sesuai Mekanisme’

Mantan Ketua KONI, Imam Triyanto sudah ditetapkan tersangka oleh Kejari Kudus dalam kasus dana hibah KONI. Imam diduga menyelewengkan dana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari Pemkab Kudus ke KONI untuk pembayaran utang pribadi, serta beberapa penyaluran anggaran yang tidak sesuai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atau fiktif.

Kegiatan tersebut melanggar hukum, karena atas perbuatannya tersebut diduga ada kerugian kurang lebih Rp2,5 miliar, terdiri Rp1,6 miliar di 2022 dan Rp971 juta pada 2023.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER