Geng Remaja Bercelurit yang Bikin Onar di Jalanan Pati Terancam 5,6 Tahun Penjara

BETANEWS.ID, PATI – Sejumlah remaja yang menamakan diri Pasukan Katak Beracun (PKB) asal Pati terancam hukuman 5,6 tahun penjara setelah membuat keonaran keliling jalan membawa senjata tajam. Bahkan, di antara mereka sudah pernah melakukan pembacokan terhadap warga saat melintas di Jalan Pati-Gembong.

Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno G Sukahar, mengatakan, anggota Pasukan Katak Beracun itu dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

”Mereka kami ringkus karena melakukan tindak pidana dengan pasal 170 KUHP. Dan ada orang yang membawa sajam, di mana hal itu berpotensi menimbulkan kekerasan,” ujar Kompol Onkoseno.

-Advertisement-

Baca juga: Viral Video Pasukan Katak Beracun Tenteng Celurit Geruduk Perkampungan di Pati

Pasal itu berbunyi, barang siapa yang melakukan tindakan kekerasan kepada orang dijatuhi hukuman penjara maksimal selama 5 tahun 6 bulan. Diketahui, seorang pemuda menjadi korban aksi geng ini.

”Geng masih kita pelajari. Geng ini bisa dengan mudahnya muncul bubar dan bikin lagi,” ungkap Kasat reskrim.

Pihaknya mencatat, setidaknya ada 6 geng semacam ini di Kabupaten Pati. Maka dari itu, Polresta Pati bakal menyasar kelompok lain yang melakukan hal yang serupa.

Baca juga: Polisi Buru Dalang Penyelundupan Kendaraan Bodong ke Timor Leste

Sementara itu, salah satu anggota Pasukan Katak Beracun yang berinisial E mengaku melakukan tindakan membawa sajam menggeruduk geng lain, lantaran ingin membalaskan dendam.

”Karena dendam sempat dilempari batu di depan Brimob Jateng di Pati,” ngakunya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER