Polisi Buru Dalang Penyelundupan Kendaraan Bodong ke Timor Leste

BETANEWS.ID, PATI – Polresta Pati terus mendalami  kasus ekspor motor dan mobil ilegal ke Timor Leste. Kini, pihak kepolisian tengah memburu dalang di balik kasus motor dan mobil bodong yang dijual ke luar negeri itu.

Saat ini, baru empat pelaku yang telah diamankan. Dua di antaranya merupakan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang berinisial I dan K.

Baca Juga: Polresta Pati Gagalkan Penyelundupan Ratusan Motor dan Mobil Bodong ke Timor Leste

-Advertisement-

Sementara sisanya merupakan sepasang suami-istri berinisial S dan S. Mereka dari Kabupaten Boyolali.

Selain empat pelaku yang sudah diamankan itu, ada dua lagi yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Satu orang merupakan warga Kota Surabaya yang berperan sebagai penyalur kendaraan bermotor ke Timor Leste. Seorang lagi merupakan warga Timor Leste menerima ekspor motor dan mobil tersebut.

”Sindikat ini sudah beberapa kali melakukan pengiriman kendaraan ke Timor Leste,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno G Sukahar, Rabu (5/11/2023).

Kompol Onkoseno mengatakan, pembongkaran kasus itu terjadi pada Jumat (1/12/2023). Awalnya, mereka mengamankan satu truk yang membawa delapan kendaraan bermotor roda dua.

”Setelah kita dalami, ternyata truk itu mengangkut motor hasil kejahatan yang akan di kirim ke pihak pembeli dengan harga murah,” ungkapnya.

Pihaknya kemudian mengamankan dua orang warga asal Pati. Setelah mendapatkan keterangan dari keduanya, Polresta Pati kemudian mengembangkan kasus dan mengejar pelaku lain di Kabupaten Boyolali.

”Alurnya, kelompok pertama menitipkan ke kelompok kedua di Boyolali. Kita amankan mobil dan kendaraan bermotor roda dua. Kendaraan ini akan di krim ke Timor Leste. Untuk pengiriman dan sebagainya masih kita dalami,” imbuhnya.

Baca Juga: Pemkab Pati Canangkan Zona Integritas di 680 SD dan SMP

Dari tangan para pelaku puluhan kendaraan kendaraan roda dua dan mobil disita Polresta Pati. Para pelaku pun saat ini ditahan di tahanan Polresta Pati.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Pasal yang dijeratkan yakni 480 dan 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER