BETANEWS.ID, JEPARA – Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta memberikan izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi petugas Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) pada pelaksanaan Pemilu tahun 2024 mendatang.
Hal tersebut menurutnya sebagai salah satu bentuk dukungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara demi suksesnya penyelenggaraan pemilu mendatang.
Baca Juga: Program Ramah Lansia Bakal Jadi Prioritas Pelaksanaan Haji 2024
“Pada intinya kami siap mendukung penuh penyelenggaraan Pemilu 2024. Termasuk mengijinkan ASN menjadi petugas KPPS,” katanya pada Selasa, (5/12/2023).
Tidak hanya itu, ia juga akan memberikan kemudahan bagi para calon anggota KPPS yang akan mengikuti tes kesehatan di pusat pelayanan kesehatan, Puskesmas dan Rumah Sakit.
“Untuk biaya tes kesehatan kami akan berikan keringan bagi petugas KPPS,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mendorong para pemilih pemula yang sudah memenuhi syarat dan belum mendapatkan KTP Elektronik agar segera melakukan perekaman. Hal tersebut dimaksudkan agar mereka dapat ikut berpartisipasi dengan memberikan hak suaranya dalam pemilu mendatang.
“Kami dorong sekolah-sekolah SMA atau SMK dan MA yang siswanya sudah memenuhi persyaratan untuk segera melakukan perekaman KTP,” katanya.
Ketua KPU Jepara, Ris Andy Kusuma mengatakan, bahwa nantinya dibutuhkan sebanyak 24.430 petugas KPPS di Kabupaten Jepara.
Ia juga berharap agar ASN di Jepara dapat ikut berpartisipasi dengan menjadi petugas KPPS. Sedangkan untuk pendaftaran KPPS sendiri akan dimulai pada tanggal 11 – 20 Desember 2023 mendatang.
“Kami berharap dukungan Pemkab Jepara terkait penyelengaran Pemilu. Termasuk sebentar lagi KPU akan melakukan distribusi logistik di tingkat kecamatan sebelum ke desa,” katanya.
Baca Juga: Langgar Kesepakatan, Warga Tangkap Kapal Cantrang yang Nekat Melaut di Sekitar Pantai Bayuran Jepara
Ia menjelaskan, bahwa secara aturan baru yang ingin mendaftar sebagai petugas KPPS dapat berusia maksimal 55 tahun. Hal ini untuk mengantisipasi kejadian Pemilu 2019 agar tidak terulang kembali.
“Ada batasan usia maksimal 55 tahun. Pemeriksaan kesehatan akan lebih banyak,” katanya.
Editor: Haikal Rosyada

