BETANEWS.ID, KUDUS – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menyidak proses pengurukan lahan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Jalan Kudus-Pati, Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kamis (16/11/2023). Sidak dilakukan karena pengurukan diduga menggunakaan tanah hasil galian C ilegal.
Setibanya di sana, Ketua Komisi B DPRD Kudus, Anis Hidayat ditemani oleh anggotanya, yakni Sutedjo dan Fernando langsung mengecek tanah uruk dan meminta keterangan kepada pelaksana proyek.
Usai sidak, pria yang akrab disapa Anis itu mengatakan, melakukan sidak karena ada aduan dari masyarakat bahwa pengurukan lahan SIHT menggunakan tanah galian C ilegal. Oleh karena itu, pihaknya mengecek ke lapangan untuk memastikan.
Baca juga: Pembab Kudus Gusur Bangunan Liar di Lahan SIHT di Klaling Jekulo
“Dari hasil sidak ini, sementara kami ragukan kualitas bahan uruknya. Tanah uruk yang didatangkan dari Kowari Jepara ini gembur,” ujar Anis.
Sementara terkait informasi yang diadukan bahwa pengurukan lahan SIHT menggunakan tanah galian C ilegal, pihaknya mengecek surat jalannya dan informasi dari pemborongnya tanah uruk itu dari kowari Jepara yang legal. Namun, hal itu perlu dibuktikan lebih lanjut.
“Nanti kita buktikan dari surat jalan yang ada. Serta kita lihat fakta di lapangan yang ada. Sebab berbeda, antara tanah uruk dari Kowari Jepara dan Kowari di sekitar sini,” tegas Anis.
Ia pun melihat karakter tanah uruk yang digunakan pengurukan memang sesuai dengan yang ada di Pancur Jepara, yakni merah dan gembur. Namun, hal itu justru diragukan terkait kepadatannya.
“Kalau unsur tanahnya merah. Di sini juga ada beberapa tanah uruk yang padat. Informasi dari pengawas di sini, ada satu layer di Pancur Jepara itu tanahnya hitam atau lebih padat tapi tidak banyak,” ungkapnya.
Baca juga: Jadi Korban Penggusuran Lahan SIHT Kudus, Warga: ‘Padahal Baru Tak Benahi Habis Rp10 Juta’
Karena lebih banyak tanah uruk yang lebih gembur tersebut, Anis meragukan kepadatan urukan di lahan SIHT. Ia pun meminta pekan depan untuk progres dari pekerjaan beserta hasil laboratorium dari Univeristas Sultan Agung (Unisula).
“Teknis pekerjaannya itu terdiri tiga layer. Kira-kira satu layer itu 50 sentimeter. Artinya per 50 sentimeter harus ada uji laboratorium yang menyatakan kepadatan sudah sesuai dengan surat perintah kerja (SPK) yang ada,” ungkapnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

