Geledah Kantor KONI Kudus, Kejari Angkut Dokumen Administrasi 2023

BETANEWS.ID, KUDUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan penggeledahan Kantor Komite Olahraga Nasional Indoneisa (KONI) Kabupaten Kudus, Kamis (2/11/2023). Dalam penggeledahan selama tiga jam tersebut, Kejari Kudus mengangkut dokumen administrasi pengelolaan anggaran dana hibah tahun 2023.

Sebanyak satu boks kontainer berisi berkas dan dokumen, satu kardus yang juga berisi dokumen, koper warna hitam dan satu unit laptop terlihat diamankan oleh Kejari Kudus. Barang-barang tersebut kemudian diangkut ke dalam mobil tim satuan khusus pemberantasan korupsi Kejari Kudus.

Kejari Kudus menggeledah kantor KONI Kudus di kawasan Balai Jagong. Foto: Rabu Sipan

Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W Putro mengatakan, penggeledahan yang dilakukan sesuai ketetapan pengadilan untuk mencari dokumen yang selama ini tak bisa diberikan oleh para saksi.

-Advertisement-

Baca juga: Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Tahun 2022, Kejari Kudus Geledah Kantor KONI

“Penggeledahan yang dimulai pukul 10:00 WIB, kita mendapatkan dokumen yang berkaitan dengan proses penyidikan yang kita lakukan, yakni penggunaan dana hibah di KONI,” ujar Henriyadi.

Dokumen yang didapatkan, ungkap Henriyadi, antaranya adalah laporan pertanggung jawaban (LPJ) dana hibah anggaran tahun 2020-2022, beberapa barang elektronik, serta beberapa alat bukti lainnya untuk proses selanjutnya.

“Dokumen-dokumen lain penunjang yakni tentang tata kelola dana hibah itu sendiri, beserta pengajuan proposal dari masing-masing pengurus cabang (pengcab) olahraga KONI Kudus,” bebernya.

Sekertaris Umum (Sekum) KONI Kudus, Fany Regian Sanjaya, mengatakan, Kejari Kudus melakukan penggeledahan semua ruang staff yang ada di Kantor KONI Kudus. Selain itu ruang ketua KONI juga turut digeledah serta ruang brankas.

“Pada intinya kami kooperatif dan menghormati kasus hukum yang berjalan,” bebernya.

Baca juga: Penetapan Tersangka Kasus LPJ Fiktif Dana Hibah KONI Kudus Tunggu Hasil Audit BPKP

Sebagai informasi, Kejari Kudus terus mengusut dugaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif terkait dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (pemkab) Kudus tahun anggaran 2022, kurang lebih sebesar Rp10,9 miliar. Dalam LPJ tersebut diduga ada pengelolaan anggaran yang tak sesuai peruntukannya.

Kejari Kudus telah memeriksa kurang lebih 60 saksi, mulai Ketua KONI Kudus periode 2018-2023. pengurus cabang (pengcab) olahraga, atlet, Pemkab Kudus, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER