BETANEWS.ID, KUDUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan tersangka kasus dugaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tahun anggaran 2022.
Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W Putro, mengatakan, saat ini pihaknya masih koordinasi dengan BPKP terkait dengan penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan atas perkara tersebut. Oleh karena itu, pihaknya meminta publik untuk bersabar.
“Mohon kesabarannya, kalau dalam penanganan kasus ini masih dianggap lambat, walaupun sebenarnya ini bukan terlambat. Karena kita harus bekerja sama dengan instansi terkait, yang kaitannya dengan kerugian negara,” ujar Henriyadi saat ditemui usai upacara penutupan TMMD di Lapangan Desa Pedawang, Kamis (19/10/2023).
Baca juga: Ada Dugaan Pidana, Kasus LPJ Fiktif KONI Kudus Dilimpahkan ke Pidsus Kejaksaan
“Nah untuk waktu penetapan tersangka, kita tergantung sama BPKP. Tergantung sama keluarnya hasil audit BPKP,” lanjutnya.
Sementara untuk saksi yang dipanggil dan diperiksa, Henriyadi menyebut jumlahnya masih tetap sama. Hanya saja ada yang dipanggil lagi untuk pemantapan saja.
Sejak pengusutan kasus dugaan LPJ fiktif KONI tahun anggaran 2022 di Kejaksaan Negeri Kudus, kurang lebih sudah ada 60 saksi yang diperiksa. Mereka terdiri dari mantan Ketua KONI Kudus periode (2021-2025), pengurus cabang (Pengcab) olahraga, hingga para atlet.
Editor: Ahmad Muhlisin