Ada Dugaan Pidana, Kasus LPJ Fiktif KONI Kudus Dilimpahkan ke Pidsus Kejaksaan

BETANEWS.ID, KUDUS – Kasus dugaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tahun anggaran 2022 mulai dilimpahkan ke Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus. Pelimpahan kasus KONI dari Kasi Intel ke Kasi Pidsus dilakukan pada akhir Agustus 2023.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kudus, Arga Maramba, mengatakan, pelimpahan kasus LPJ fiktif KONI Kudus tahun 2022 ke Kasi Pidsus dikarenakan ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana.

“Kita bertugas melakukan pemeriksaan data dan keterangan. Ketika ada indikasi kuat dan ditemukan dugaan peristiwa pidana, kemudian bisa dilimpahkan ke Pidsus agar dilakukan pendalaman lebih lanjut yakni penyelidikan ataupun penyidikan,” ujar Arga kepada Betanews.id saat ditemui di Kejari Kudus, Selasa (4/9/2023).

-Advertisement-

Baca juga: Kasus Dugaan LPJ Fiktif KONI Kudus, Kejaksaan Periksa 50 Orang Termasuk Imam Triyanto

Kasi Pidsus Kejari Kudus, Bambang Sumarsono, menambahkan, setelah kasus dugaan LPJ fiktif KONI Kudus tahun anggaran 2022 dilimpahkan ke Pidsus, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan ke beberapa saksi, termasuk empat saksi yang belum sempat diperiksa oleh Kasi Intel Kejari Kudus.

“Empat orang saksi yang belum dipanggil Kasi Intel kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan. Selain itu kami juga melakukan pemeriksaan beberapa saksi yang pernah diperiksa oleh Kasi Intel. Hal itu dilakukan untuk memperkuat kontruksi peristiwa dugaan tindakan pelanggaran hukum pidana, yakni alat bukti,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, ketika ditemukan alat bukti kuat, maka kasus tersebut bisa dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Di pidana khusus atau tindak pidana korupsi (tipikor) ada dasar sebagai acuannya, satu perbuatan melawan hukum dan kerugian negara.

Baca juga: Mantan Ketua KONI Kudus Diduga Gelapkan Uang Rp1,8 Miliar, Ganggu Persiapan Porprov Jateng

“Jadi dua peristiwa itu yang kita cari. Untuk status kasusnya saat ini masih penyelidikan,” bebernya.

Dari awal kasus dugaan LPJ fiktif KONI tahun anggaran 2022 bergulir di Kejaksaan Negeri Kudus, kurang lebih sudah ada 60 saksi yang diperiksa. Mereka terdiri dari mantan Ketua KONI Kudus periode (2021-2025), pengurus cabang (Pengcab) olahraga, hingga para atlet.

“Hingga saat ini belum ada yang ditetapkan tersangka. Kita terus mengumpulkan bukti-bukti. Untuk menghitung kerugian negara, kita juga akan melibatkan pihak luar yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” imbuhnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER