31 C
Kudus
Jumat, Februari 13, 2026

Ayah yang Bunuh Bayinya di Pati Divonis 19 Tahun Penjara

BETANEWS. ID, PATI – Masih ingat dengan kasus pembunuhan bayi di Pati pada medio Mei 2023 lalu yang sempat membuat geger?  Apalagi, kasus itu sempat dibumbui drama oleh sang ayah, bahwa sang bayi hilang dibawa makhluk halus.

Kini, kasusnya sudah memasuki putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pati. Majelis hakim menyatakan, bahwa Mohammad Sholeh Ika Saputra, pelaku pembunuhan bayinya yang masih berusia tiga bulan itu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 19 tahun penjara.

Humas PN Pati, Aris Dwi Hartoyo mengatakan, Sholeh terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Sholeh disebut terbukti melanggar pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana yang terjadi pada awal Mei 2023 lalu. Ketika itu Sholeh nekad melakukan pembunuhan terhadap anak keduanya yang bernama Mazaya Keyra Elnaura.

-Advertisement-

Baca juga: Kronologi Lengkap Pembunuhan Bayi di Pati: Dari Memfitnah Makhluk Halus hingga Terungkap Dibunuh Ayahnya

”Terdakwa Sholeh sudah diputus oleh hakim dan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana. Majelis hakim menjatuhi hukuman kepada terdakwa selama 19 tahun penjara,” ujarnya, Kamis (12/10/2023).

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati selama 20 tahun penjara. 

Meski majelis hakim menjatuhkan vonis 19 tahun penjara, tapi JPU menerima putusan ini. Begitu juga dengan terdakwa Sholeh, juga menerima vonis itu. Sedangkan kuasa hukum terdakwa mengaku masih pikir-pikir. 

”Kalau untuk terdakwa tadi karena mengakui atas perbuatannya tadi menerima, kalau yang kuasa hukumnya tadi katanya masih pikir-pikir,” imbuhnya.

Baca juga: Sempat Terkecoh Akting Sholeh, Inilah yang Membuat Polisi Yakin Pembunuh Bayi Adalah Ayahnya

Aris menyebut, sidang putusan kasus tersebut  dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Aryono. Sidang yang dibuka untuk umum itu dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa. Sementara Sholeh, pada kesempatan itu juga dihadirkan dalam sidang secara Zoom Meeting dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pati.

Untuk diketahui, Sholeh melakukan pembunuhan terhadap buah hatinya, Mazaya Keyra Elnaura pada awal Mei 2023 lalu. Lelaki berusia 20 tahun asal Kelurahan Pati Kidul, Kecamatan Pati itu tega membunuh lantaran bayinya sering rewel. 

Sholeh juga membuang jasad bayinya itu di salah satu sungai di Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, Pati. Bayi usia 3 bulan itu juga sempat dilaporkan hilang ke pihak kepolisian.

Baca juga: Ternyata Ini Motif Sang Ayah di Pati yang Tega Bunuh Bayinya

Untuk menutupi aksinya, Sholeh sempat membuat drama bahwa bayinya hilang dibawa mahkluk halus.  Sholeh juga ikut mencari bayinya itu, bahkan ia juga ikut tahlilan dan mendoakan Naura agar ditemukan.

Hingga akhirnya pada Selasa (2/5/2023), Polresta Pati menemukan jasad Naura di Sungai Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, Pati dalam keadaan meninggal dunia. Usai melakukan penyelidikan lebih dalam, pihak kepolisian lalu menjemput Sholeh di kediamannya dan menetapkannya sebagai tersangka.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER