Dindikbud Demak Sebut UU Perlindungan Guru Butuh Penguatan

BETANEWS.ID, DEMAK – Kasus penganiayaan guru oleh murid Madrasah Aliyah Kebonagung Demak, memicu perhatian sejumlah organisasi profesi guru, untuk mendesak pemerintah kabupaten (pemkab) Demak mengeluarkan peraturan bupati (perbup). Hal itu, dinilai mampu melengkapi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, dalam menjamin perlindungan hukum kepada tenaga pendidik.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Demak Haris Wahyudi Ridwan, mengatakan adanya UU Perlindungan Guru sudah dianggap cukup menjamin hukum perlindungan guru.

Baca Juga: Tekan Bullying, Pemkab Demak Ajak Guru Koordinasi

-Advertisement-

“Jika pusat sudah ada kita tinggal menguatkan saja ke masing-masing sekolah. Seperti pendekatan dengan korwil dan kepala sekolah,” katanya, Rabu (4/10/2023).

Ia justru menyarankan, untuk para guru agar fokus dalam mengimplementasikan kurikulum merdeka, karena dinilai sudah mencakup persoalan tersebut.

“Karena di sini ada implementasi kurikulum merdeka yang ke 25 itu berkaitan dengan bullying, intoleransi, dan kekerasan seksual. Artinya di pusat sudah ada tinggal dikuatkan di daerah, ” paparnya.

Sementara itu, Kepala Dewan Pendidikan Demak, Abdullah Arief Cholil menerangkan akan melakukan koordinasi dengan guru mengenai usulan tersebut. Kendati demikian, intervensi sudah dilakukan dengan mengadakan sosialisasi di lingkungan sekolah.

“Tadi sempat disinggung bagaimana guru ketika menindak murid ini tidak sedikit-sedikit dijadikan kasus. Makanya pertemuan guru dan wali murid itu harus rutin, sehingga tidak ada yang saling menyalahkan,” paparnya.

Baca Juga: Petani Demak Gigit Jari Gegara Air Irigasi

Jika perbup dibutuhkan, Bupati Demak Eisti’anah tidak segan mengeluarkan peraturan tersebut. Saat ini, pihaknya mengaku sedang melakukan pengajian mengenai hal itu.

“Tentunya kita support, karena memang dengan kejadian kemarin kita tidak membenarkan hal tersebut, meskipun dengan berbagai alasan kita carikan solusinya. Akan tetapi pentingnya perlindungan guru memang perlu diadakan,” pungkasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER