31 C
Kudus
Sabtu, Februari 14, 2026

41.338 Warga Kudus Nunggak Iuran BPJS Kesehatan, Total Tunggakan Rp35,9 M

BETANEWS.ID, KUDUS – Jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional, Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Kudus yang menunggak iuran mencapai puluhan ribu jiwa. Bahkan, nilai tunggakannya sangat fantastis hingga mencapai puluhan miliar.

Hal itu diungkap oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus, Heni Riswanti saat Media Gathering di @Hom Hotel Kudus, Senin (18/9/2023). Dia mengatakan, warga Kudus yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS sebanyak 856.693 jiwa.

Baca Juga: Pesera Aktif JKN-KIS di Kudus Hanya 75 Persen

-Advertisement-

“Dari jumlah tersebut yang menunggak iuran ada 41.338 jiwa. Dengan total tunggakan sebesar Rp35,9 miliar,” ujar perempuan yang akrab disapa Heni kepada Betanews.id.

Menurut Heni, jumlah tunggakan iuran peserta JKN-KIS tersebut naik dibanding tahun sebelumnya. Bahkan, di Kudus tunggakan iuran BPJS Kesehatan kecenderungannya memang naik tiap tahunnya.

“Untuk akumulasi tunggakan selalu naik tiap tahunnya. Terutama untuk yang kelas 3 mandiri,” bebernya.

Dia mengungkapkan, proporsi tunggakan iuran BPJS Kesehatan di Kudus memang paling banyak di kelas 3. Hingga akhir Agustus 2023 peserta JKN kelas 3 sebanyak 26.658 jiwa dengan tunggakan kurang lebih Rp 14.9 miliar.

“Sementara jumlah penunggak JKN kelas 2 ada 10.762 jiwa dengan tagihan kurang lebih sebesar Rp 13,2 miliar. Sedangkan kelas 3 yang menunggak ada 3.918 jiwa dengan tunggakan Rp 7,7 miliar,” ungka PPnya.

Banyaknya tunggakan iuran JKN di kelas 3, kata Heni, dikarenakan peserta JKN-KIS kelas 3 itu sebenarnya tidak mampu, tapi mereka juga tidak masuk kriteria yang dibiayai oleh pemerintah. Sementara mereka butuh untuk layanan kesehatan.

“Akhirnya mereka pun mendaftar sendiri ke BPJS kesehatan dengan ngambil kelas yang paling rendah yakni kelas 3,” bebernya.

Baca Juga: UMK Sambut 39 Mahasiswa PMM 3 dari 21 Universitas

Namun, lanjutnya, begitu mereka selesai mendapat pelayanan kesehatan yang diinginkan, mereka gak bayar iuran lagi. Sementara pendaftaran kepesertaaan BPJS Kesehatan itu berlaku seumur hidup.

“Jadi, kalau gak dibayar iurannya maka akan menggulung menjadi tunggakan, kecuali dia pindah segmen. Misalkan, kemudian mereka masuk kriteria dan bisa dibiayai oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat,” imbuhnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER