BETANEWS.ID, JEPARA – Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta menyebut, Desa Antikorupsi menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di tingkat desa. Program ini juga mencakup pembinaan ketertiban administratif pemerintah desa dengan melibatkan inspektorat dan instansi terkait.
“Terdapat 18 indikator program yang masuk dalam komponen penguatan pelaksanaan, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, serta kearifan lokal,” kata Edy saat menghadiri Penilaian Desa Anti Korupsi di Desa Tegalsambi, Kecamatan Tahunan, Kamis (14/09/2023).
Ia menambahkan, Tegalsambi merupakan salah satu dari 20 desa yang menjadi rintisan Desa Antikorupsi, sebagaimana telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 410/131 Tahun 2023 tentang Dua Puluh Desa Anti Korupsi di Kabupaten Jepara. Kepada 20 desa rintisan tersebut, akan ada bantuan keuangan desa atau insentif pada APBD tahun 2024.
Baca juga: Bentuk Desa Antikorupsi, Pemkab Jepara Siapkan Insentif Rp 300 Juta Tiap Desa
Tahun ini, Desa Tegalsambi mewakili Kabupataten Jepara dalam penilaian Desa Antikorupsi tingkat Jawa Tengah bersama 28 desa lain dari kabupaten/kota lain di Jawa Tengah.
Edy Supriyanta berharap, proses penilaian melalui pemaparan dan pemenuhan indikator tanya jawab, pengecekan dokumen, konfirmasi dan klarifikasi kepada BPD, dan penyedia serta pengecekan lapangan dapat berjalan lancar dan mendapatkan hasil yang menggembirakan.
“Semoga hasil penilaian kali ini meningkat dibandingkan saat Bimtek Desa Antikorupsi oleh KPK RI pada 25 Mei 2023 lalu di Gedung Shima dari nilai 79 menjadi 90+,” harapnya.
Ketua Penilai Provinsi Jawa Tengah, Antonius Tri Hartanto, mengatakan, proses pendampingan dan penilaian Desa Antikorupsi pada 29 Desa di Provinsi Jawa Tengah melalui proses yang sangat panjang. Ini tentunya berkat komitmen untuk mewujudkan desa yang terbebas dari korupsi.
Baca juga: Jadi Desa Antikorupsi, Perades Tegalsambi Komitmen Bakal Mundur Bila Terbukti Korupsi
Menurutnya, penilaian Desa Antikorupsi akan dilaksakan oleh tim yang terdiri dari Permerintah Provinsi, Inspektorat Provinsi, Dinsospermasdes Provinsi, Diskominfo Provinsi, serta Pemerintah Kabupaten Jepara.
“Setiap personel dari tim hendaknya menjaga dan mengedepankan integritas dalam penilaian proses desa anti korupsi,” tegasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

