Semua Layanan Kependudukan di Jepara Bisa Dilakukan Secara Online, Kecuali Pembuatan KTP

BETANEWS.ID, JEPARA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara saat ini mempunyai pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang dapat diakses secara online melalui website Pindang Cemplung (Pelayanan Daring Cepat Rampung).

Selain itu Disdukcapil Jepara juga memiliki kerjasama pelayanan Adminduk dengan pemerintahan desa yang diberi nama Kios Adminduk.

Baca Juga: Layanan Online Disdukcapil Jepara Masih Asing Bagi Warga

-Advertisement-

Wahyanto, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kabupaten Jepara menjelaskan bahwa layanan Adminduk yang berada di Disdukcapil Jepara sebenarnya sudah dapat diakses secara online kecuali satu, yaitu Pembuatan KTP Elektronik.

Sebab dalam pembuatan KTP baru dibutuhkan perekaman biometrik yang belum dapat dilakukan secara online. Seperti pengambilan foto, sidik jari, dan iris mata.

“Di Pindang Cemplung itu sebenarnya hampir semua jenis layanan Adminduk dapat diakses disana, kecuali yang Kios Adminduk itu memang cukup terbatas. Dan satu yang belum bisa diakses online yaitu pembuatan KTP baru,” katanya saat ditemui di Kantor Disdukcapil Jepara, Jumat (8/9/2023).

Dengan adanya layanan tersebut diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan kependudukan. Meskipun untuk mewujudkan hal tersebut memang tidak mudah dengan rendahnya tingkat literasi masyarakat.

“Sebenarnya kita sudah mensosialisasikan lewat banyak media seperti fb, youtube, website, instagram, dan semua tutorialnya juga ada. Dan pada saat kita mengakses layanan online itu juga ada tutorialnya,” jelasnya.

Ia kemudian mencontohkan seperti pada saat masyarakat ingin mengakses layanan di Pindang Cemplung misalnya, masyarakat terlebih dahulu membuat akun dengan mengisi kolom-kolom yang dibutuhkan.

Kemudian setelah mendaftar akun baru, masyarakat akan diberi pasword untuk bisa login dan mengakses layanan Pindang Cemplung.

“Kalau sudah login ya tinggal pilih mau akses layanan yang apa, kemudian masyarakat mengupload syarat-syarat yang dibutuhkan dan akan diverifikasi oleh tim kita,” jelasnya.

Baca Juga: ASN Jepara Diwajibkan Konsumsi Beras Lokal, Ini Alasannya

Kemudian nantinya saat proses verifikasi sudah selesai dan seluruh persyaratan yang dibutuhkan sudah sesuai, masyarakat tinggal memilih untuk dikirim filenya secara online ataupun melalui J&T.

“Kalau online akan kami kirim filenya melalui PDF, kalau mau dicetak nanti masyarakat cukup membayar Rp 6 ribu sebagai ganti ongkos kirim,” ujarnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER