BETANEWS.ID, DEMAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak akan melakukan penertiban baliho partai politik (parpol) yang mencuri start kampanye.
Kepala Bidang (Kabid) Prohukda Satpol PP Demak, Sardi Teong, mengatakan penertiban itu dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Baca Juga: Pelanggan Terdampak Air PDAM Asin Akan Dapat Bantuan Air Bersih
Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, parpol tidak diperbolehkan memasang alat peraga kampanye (APK), sebelum memasuki masa kampanye, yang baru dimulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
“Berdasarkan PKPU yang diperbolehkan sementara alat sosialisasi, seperti pengenalan ketua partai, sekertariat, dan pengurus. Tetapi akhirnya ditemui di lapangan menemui perorangan ‘Mohon Doa Restu’, padahal masih DCS belum DCT, ” katanya saat ditemui di kantor Satpol PP Demak, Kamis (7/9/2023).
Tidak hanya itu, penertiban juga dilakukan pada baliho parpol yang dipasang secara liar. Seperti di paku di pohon, tiang listrik, tiang telepon, dan rambu lalulintas.
“Untuk sementara yang kami lihat itu di jalan protokol, jalan Sultan Hadiwijaya, Jalan Sultan Fatah, Jalan Lingkar Selatan, itu kan banyak bendera-bendera yang dipaku di pohon,” ujarnya.
Sebelum melakukan penertiban, pihaknya akan melayangkan surat peringatan kepada pihak parpol, untuk mencopot balihonya sendiri.
“Hasil dari kesepakatan, kalau bisa (pencopotan baliho) dilakukan secara mandiri. Kami akan menyurati parpol di Kabupaten Demak sekitar satu minggu, sebelum operasi pembersihan,” ujarnya.
Baca Juga: Sekda Demak Minta PMI Terus Bersinergi dengan BPBD untuk Tangani Kekeringan
Apabila dalam seminggu, parpol tidak menindaklanjuti surat peringatan itu. Pihaknya tidak segan menertibkan secara paksa, guna menjaga keindahan jalan.
“Kalau sampai batas waktu itu tidak diturunkan terpaksa akan kami yang menindak. Akan tetapi, fokus kami yang melanggar-melanggar,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada

