BETANEWS.ID, PATI – Perwakilan petani dari Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Pati yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun) menagih janji penyelesaian konflik lahan di desa setempat antara warga dengan PT Laju Perdana Indah.
Karena upaya sebelumnya yang dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Pati tidak ada kejelasan, mereka kemudian mendatangi Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (31/8/2023).
Baca Juga: Polisi Bekuk Komplotan Maling Kotak Amal yang Beraksi Pakai Mobil
Dalam pertemuan tersebut, petani menuntut kepada BPN Provinsi Jawa Tengah untuk segera mengadakan inventarisir lapangan dengan melibatkan petani dalam prosesnya.
Di hadapan pejabat BPN Jateng, petani menyebut, fakta-fakta di lapangan sudah tidak lagi sesuai dengan perizinan. Sebab, lahan tersebut justru ditanami tebu oleh PT Laju Perdana Indah.
Sementara, sejak tahun 2000 lahan sudah dimanfaatkan oleh petani sebagai sumber penghidupan. Sehingga Kementerian ATR/BPN harus segera mencabut HGB PT Laju Perdana Indah berdasarkan hasil dari fakta di lapangan.
Sedangkan perwakilan dari Kanwil BPN Jateng Bambang Baroto pada kesempatan itu menyampaikan kepada petani, bahwa mereka akan meminta keterangan dari PT Laju Perdana Indah, untuk mencari jalan tengah.
Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan hasil pertemuan tersebut kepada pimpinan dan segera mendengarkan keterangan PT LPI dan turun ke lapangan.
Merespon hal itu, Petani Pundenrejo menyayangkan pernyataan dari perwakilan BPN tersebut.
“Petani datang ke sini mau menaggih upaya BPN, mengapa BPN masih memikirkan PT LPI, yang mana mereka tidak pernah melihat keberadaan masyarakat. Tanaman kami dirusak oleh PT LPI,” ujar Sumi, petani perempuan asal Pundenrejo dalam rilisnya.
Ia menyebut, bahwa warga dengan PT LPI lebih dahulu warga yang ada di situ. Sehingga, dirinya mempertanyakan apa lagi yang harus dipertimbangkan.
Sedangkan Fajar M Andhika, LBH Semarang menyampaikan, bahwa konflik antara petani Desa Pundenrejo dengan PT LPI bermula ketika lahan garapan petani Pundenrejo seluas kurang lebih 7 hektar dirampas oleh PT Bappipundip dan sejak tahun 2001 dipindahtangankan penguasaanya kepada PT Laju Perdana Indah hingga saat ini.
“Tanah tersebut diterlantarkan oleh pemegang HGB, sehingga masyarakat turun dan menguasai lahan tersebut. Petani menggunakan lahan untuk ditanami palawija. Namun pada tahun 2020, tanaman petani dirusak oleh pihak PT Laju Perdana Indah dengan dikawal dengan aparat kepolisian dan sekelompok orang tidak dikenal. Kemudian, sejak saat pengusiran, PT LPI justru menggunakan lahan tersebut untuk ditanami tebu, ” ungkapnya.
Katanya, pemanfaatan lahan oleh PT LPI telah melanggar izin HGB. Sebab, berdasarkan pasal 86 Peraturan Menteri Agraria, HGB hanya dapat digunakan untuk usaha nonpertanian, lebih spesifiknya adalah bangunan. Ditambah lagi sebutnya, dengan IZIN awal HGB PT LPI yang seharusnya digunakan untuk implesment.
Baca Juga: Duh, Waduk Gunungrowo Tak Bisa Lagi Airi Persawahan, Bagaimana Nasib Sawah di Pati?
“Kementerian ATR/BPN seharusnya tidak hanya menjadi mediator, karena Kementerian ATR/BPN yang justru mempunyai kewenangan untuk mencabut atau mengeluarkan izin HGB berdasarkan Pasal 91 Peraturan Menteri Agraria Nomor 18 Tahun 2021 yang menyatakan, bahwa dalam hal keputusan Pemberian Hak Guna Bangunan merupakan kewenangan, Kepala Kantor Wilayah, Menteri,” imbuhnya.
Apabila berdasarkan fakta lapangan, katanya, sudah tidak sesuai syarat perpanjangan HGB sebagaimana yang tertera dalam Pasal 26 PP Nomor 40 Tahun 1996 yang disebutkan, HGB dapat diperpanjang atau diperbaharui apabila, tanah masih dipergunakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak tersebut.
Editor: Haikal Rosyada

