BPKAD Demak Bongkar Asal-usul Obat Kadaluwarsa Rp 600 Juta

BETANEWS, DEMAK – Asal-usul obat kadaluwarsa senilai Rp 600 juta yang menjedi sorotan fraksi-fraksi DPRD Demak saat rapat paripurna ke-13, Selasa (11/7/2023) terjawab sudah. Obat tersebut selain didapat dari Pemkab Demak, juga didapat dari Pemprov Jateng.

Kabid Pengelolaan Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Demak , Fatchul Imam, mengatakan pada tahun 2022 pemusnahan obat kadaluwarsa itu punya nilai pasti Rp 667 juta. Obat tersebut terkumpul dari berbagai OPD di Demak.

Baca Juga: Air Pantai Glagah Wangi Demak Dipercaya Bisa Obati Gatal-Gatal hingga Flu

-Advertisement-

“Nilai itu adalah nilai selama satu tahun yang kemudian dari berbagai OPD, diantaranya Dinas Kesehatan dengan 27 puskesmasnya, rumah sakit, dan obat-obatan dari Dinas Pertanian,” katanya saat ditemui di kantor BPKAD Demak, Selasa (1/8/2023).

Perinciannya, RSUD Sultan Fatah senilai Rp 298 juta, RSUD Sunan Kalijaga Rp 185 juta, Dinas Kesehatan Rp 166 juta, dan Dinas Pertanian Rp 18 juta.

“Pemusnahan ini tidak bisa dilakukan sendiri, mereka harus bekerjasama dengan pihak ketiga. Untuk efesiensi biasanya melakukan kolektif bersama, kemudian menjadi satu untuk dimuat dalam berita acara,” imbuhnya.

Ia menerangkan, obat kadaluwarsa tidak hanya bersumber dari pemerintah kabupaten (Pemkab) saja melainkan juga diperoleh dari pemerintah provinsi (Pemprov).

Baca Juga: Abrasi Pantai Tambakbulusan, DKP Demak Sebut Kurangnya Konservasi Mangrove

“Obat yang termasuk aset itu tidak hanya belanja pemkab Demak saja, termasuk sumber-sumber lain. Contohnya hibah dropping obat dari pemerintah provinsi, pemerintah pusat, ataupun CSR,” terangnya.

Melihat jumlah yang tidak sedikit, bagi Imam, keberadaan obat kedaluwarsa tersebut sudah wajar terjadi setiap tahunnya. Meskipun begitu, pihaknya mewanti agar obat kadaluwarsa itu tidak tersebar di masyarakat.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER