DPRD Solo Dorong Pemkot Amankan 5 HGB Lahan di Benteng Vastenburg Sitaan Kejagung

BETANEWS.ID, SOLO – Komisi I DPRD Kota Solo mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Solo untuk mengamankan pengelolaan lima sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) di kawasan Benteng Vastenburg yang disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Penyitaan tersebut terkait dengan kasus korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputra.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Solo, Suharsono usai rapat kerja Komisi I dengan Badan Pengelolaan Aset dan Keunganan (BPKAD) Kota Solo dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Solo, Jumat (28/7/2023). Menurutnya, ada dua stategi pengajuan permohonan, yakni melalui permohonan hibah atau mekanisme hak pemakaian.

Baca Juga: Begini Penjelasan Kejagung Soal Penyitaan Tanah di Benteng Vastenburg

-Advertisement-

Jika melalui jalur permohonan, jelas Suharsono, tanah yang disita oleh Kejari Jakarta Puat tersebut merupakan bidang yang HGB-nya sudah habis. Sehingga menurutnya, secara hukum tanah itu menjadi milik negara.

“Sehingga siapapun boleh memohonkan untuk mendapatkan hak, termasuk Pemerintah Kota Surakarta. Sebelumnya tidak ada informasi soal itu sehingga masyarakat tahunya itu mau disita dan disita dan mau dijual. Nah jadi kami nanti dalam konteks itu mendorong Pemerintah Kota Surakarta dalam ini hukum BPN bersinergi aset untuk bersinergi,” ujarnya.

Sedangkan potensi kedua adalah tanah tersebut dihibahkan kepada Pemkot Solo, dan tidak dijual ataupun dilelang oleh Kejaksaan Agung. Kendati demikian, menurutnya opsi pertama di atas lebih mudah untuk dilakukan.

“Lebih mudah, dan ada dua strategi tadi memohon hak atau memohon hibah. Kalau hibah dari pemerintah dalam nilai Kejaksaan dilibatkan ke Pemerintah Kota Surakarta. Kalau dengan jalan permohonan adalah kita mohonkan hak pakai HGB kepada pemerintah melalui BPN,” katanya.

Seperti diketahui, kawasan Benteng Vastenburg memang kerap kali digunakan untuk berbagai kegiatan masyarakat. Sehingga, hal itu lah yang menjadi alasan Komisi I DPRD Kota Solo untuk mendorong Pemkot untuk mengupayakan HGB tersebut, serta optimis hal itu dapat dilakukan.

“Kalau pemanfaatan itu sebenarnya sekarang kan informasinya boleh digunakan untuk masyarakat seputar Pemkot ya, tapi secara hukum tidak masalah, karena itu tanah negara bebas, bisa digunakan oleh siapapun. Tapi saat ini pengelolaannya itu adalah sebagian Pemerintah Kota Surakarta,” kata dia.

Selain itu, Suharsono juga menyampaikan bahwa nilai penting dari kawasan tersebut bukan hanya diakuinya Benteng Vastenburg sebagai benda cagar budaya, namun wilayah yang disekitarnya merupakan kawasan cagar budaya. Sebab, di samping benteng tersebut juga terdapat Kantor Pos dan juga Gereja Penabur yang juga merupakan bangunan cagar budaya.

“Karena di situ, di Loji Wetan itu adalah Kantor Pos itu, gereja Penabur itu cagar budaya semua.Sehingga itu sudah menjadi kawasan tidak hanya situs atau BCB,” ujarnya.

“Kami punya kepentingan mewakili rakyat untuk menjadikan itu secara hukum pemegangnya adalah hak pemerintah kota Surakarta atau asset Pemerintah Kota Surakarta.dan kami tidah hanya ini, aset-aset yang lepas dari kita mau kita cari untuk kembali ke aset negara, yang sebetulnya banyak kalau mau dicari,” tandasnya.

Baca Juga: Pertama Kali Digelar untuk Umum, Pembagian Bubur Suran Surakarta Dipadati Masyarakat

Terpisah, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Terkait dengan dorongan dari DPRD Kota Solo, pihaknya akan mengurus hal itu.

“Diikuti saja proses hukumnya ya. Nanti tak urus ya,” singkat Gibran.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER