BETANEWS.ID, PATI – Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pesantren di Kabupaten Pati bakal ditetapkan dalam waktu dekat.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin mengatakan, bahwa pihaknya saat ini masih menunggu fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah turun.
Baca Juga: DPRD Kembali Munculkan Nama Henggar untuk Diusulkan jadi Pj Bupati Pati Lagi
“Sudah kita kirimkan sekitar dua Minggu lalu. Tinggal nunggu fasilitasi dari Gubernur Jateng. Baru nanti ditetapkan dan itu nanti tergantung dari eksekutif untuk pelaksanaannya, ” ujar Ali, Jumat (28/7/2023).
Ia menyebut, dalam beberapa hari mendatang fasilitasi tersebut sudah turun. Kalau belum turun juga, nantinya pihaknya akan menanyakan kembali ke Pemprov Jateng.
Untuk diketahui, proses Raperda Pesantren ini sempat tersendat. Seharusnya, Raperda yang sudah ditunggu kalangan pesantren ini ditargetkan menjadi Perda sebelum tahun 2022 berakhir.
Raperda ini pun sudah dibahas oleh Pansus dan diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati untuk segera disahkan.
Baca Juga: Minta Kades Dibebaskan, Warga Segel Balai Desa Tlogoayu Pati
Namun pengesahan tak kunjung dilakukan lantaran pembahasan Raperda ini belum mendapatkan izin dari Kemendagri. Setelah izin keluar, pembahasan pun dimulai pada Rabu (8/2/2023) dengan penyampaian inisiator dan tanggapan Pj Bupati Pati.
Aturan ini, nanti diharapkan bisa membantu dan mengembangkan pondok pesantren di Kabupaten Pati. Mengingat pondok pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan yang menggembleng generasi muda untuk lebih baik.
Editor: Haikal Rosyada

