BETANEWS.ID, KUDUS – Bupati Kudus Hartopo akan membuat langkah terobosan untuk menangani tempat karaoke yang masih membandel. Orang nomor satu di Kudus tersebut akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk mencegah tempat karaoke beroperasi.
Hartopo mengatakan, akan mengeluarkan Perbup terkait Biro Teknik Listrik (BTL). Perbup tersebut nantinya berisi larangan pemasangan listrik di bangunan yang tak berijin. Menurutnya, BTL punya peran strategis dalam pemasangan listrik.
Baca Juga: Melihat Kerennya Gelar Karya Seni dan Budaya SLB Purwosari Kudus
“Oleh karena itu, Perbup nanti mengharuskan bangunan yang diboleh dipasangi listrik adalah bangunan yang memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Kemarin, tempat karaoke yang disegel kayaknya tak memiliki IMB,” ujar Hartopo kepada awak media di @Hom Kudus, Kamis (27/7/2023).
Sehari sebelumnya, Hartopo telah menindak tempat karaoke ilegal di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati. Ia pun geram mendapati masih ada tempat karaoke yang beroperasi, padahal larangan tempat karaoke di Kudus sudah diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum sudah jelas menerangkan pelarangan tempat hiburan karaoke di Kudus.
“Perda Kudus sebenarnya sudah jelas melarang adanya tempat hiburan karaoke. Tapi ini masih ada yang beroperasi, bahkan menjual minuman keras. Kami akan cari siapa saja yang mendukung tempat karaoke beroperasi dan usut semuanya dan akan kami tindak tegas,” tegas Hartopo.
Hartopo juga kesal lantaran tempat karaoke ilegal yang beroperasi dapat aliran listrik. Ia pun akan berkoordinasi dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kudus terkait izin mendirikan bangunan (IMB).
“Saya rasa bangunan karaoke yang disegel itu tidak berizin. Tapi ada aliran listrik, kita akan bertemu dengan pihak PLN,” ungkapnya.
Baca Juga: 630 Perewang Siap Masak Sego Jangkrik Buka Luwur Sunan Kudus
Pihaknya meminta peran aktif masyarakat untuk menginformasikan tempat karaoke di Kudus. Sebab, pendirian usaha karaoke kadang luput dari jangkauan penegak Perda. Aduan masyarakat penting agar pemberantasan tempat karaoke cepat dilakukan.
“Kami membutuhkan peran serta masyarakat untuk menginformasikan tempat karaoke. Biar kami geraknya juga makin cepat,” terangnya.
Editor: Haikal Rosyada

