BETANEWS.ID, SOLO – Sejumlah papan pengumuman berwarna merah keunguan terpasang di beberapa sudut kawasan luar Benteng Vastenburg Solo. Papan tersebut bertuliskan bahwa kawasan itu telah disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pantauan Betanews.id, Kamis (27/7/2023) siang, terdapat beberapa papan terpasang di sisi timur Benteng Vastenburg yang berisikan pengumuman sebagai berikut.
Baca Juga: Revitalisasi Keraton Solo Segera Digarap, Telan APBN Rp 35 M
“TANAH DAN BANGUNAN INI BESERTA ISINYA TELAH DI SITA EKSEKUSI OLEH KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT DAN AKAN DILELANG OLEH PPA KEJAKSAAN AGUNG R.I.
BERDASARKAN :
- Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomer 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021
- Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor: Prin-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021
DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENGELOLAAN KEUANGAN DAN DANA INVESTASI OLEH PT. ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO) ATAS NAMA TERPIDANA BENNY TJOKROSAPUTRO,” tertulis dalam papan itu.
Penyitaan aset ini berdasarkan dari perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputra. Total, ada tujuh papan yang dipasang di beberqpa sudut kawasan Benteng Vastenburg itu.
Saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo, Kepala Kajari Solo, D.B. Susanto membenarkan adanya pemasangan papan pengumuman yang bertuliskan penyitaan itu. Diketahui, papan itu dipasang pada Rabu (26/7/2023) siang.
“Benar kemarin tim dari Kejaksaan Jakarta Timur melakukan penyitaan di kawasan kami,” kata Susanto, Kamis (27/7/2023).
Kendatu demikian, Susanto enggan untuk menjelaskan secara rinci terkait penyitaan aset ini lantaran akan dipaparkan oleh Puspenkum Kejagung.
Baca Juga: Stadion Manahan Sering Jadi Venue Konser, Gibran: ‘GBK Lebih Sering’
“Nanti menunggu rilis dari Puspenkum njih, nanti saya kabarkan,” ujarnya.
Selain di Kota Solo, penyitaan oleh Kejaksaan Agung juga dilakukan di wilayah Kabupaten Sukoharjo yang berupa tempat wisata taman air di kawasan Solo Baru, Grogol, Sukoharjo.
Editor: Haikal Rosyada

