BETANEWS.ID, KUDUS – Kumpulan ranking 1 hasil seleksi perangkat desa (perades) di Kudus yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik (FISIP) Universitas Padjajaran (Unpad) membuat langkah hukum baru.
Setelah melakukan tuntutan balik terhadap panitia penyelenggara (pansel) seleksi di 40 desa, kini ada belasan orang ranking 1 yang menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus terkait penundaan pelantikan perades.
Kuasa hukum kumpulan ranking 1, Budi Supriyatno, mengatakan, ada 16 orang yang tergabung dalam kumpulan ranking 1 yang menggugat SK Bupati. Gugatan secara resmi didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Semarang pada Senin (17/7/2023).
Baca juga: Nominal Tuntutan Balik Kumpulan Rangking 1 Perades Tidak Rp 1,2 T Tapi Rp 8 M
“Sementara materi gugatan adalah pencabutan SK Bupati Kudus tentang penundaan pelantikan perades. Kalau nanti SK Bupati itu dicabut, kumpulan ranking 1 bisa segera dilantik,” ujar Budi kepada Betanews.id saat dihubungi melalui telepon, Selasa (18/7/2023).
Sesuai rilis yang dikirim ke Betanews.id, gugatan kumpulan ranking 1 itu bernomor 46/G/2023/PTUN SMG, dengan tanggal register 17 Juli 2023 dan klasifikasi perkara adalah kepala desa dan perangkat desa.
Penggugat dalam amar perkara tersebut adalah 16 orang ranking 1 hasil seleksi perades yang diselenggarakan oleh FISIP Unpad. Sementara tergugatnya adalah Bupati Kudus.
Sebagai informasi, Bupati Kudus telah menerbitkan dua kali SK untuk menunda pelantikan perangkat desa. Pertama SK Bupati Kudus bernomor 141/52/2023 tentang penundaan Tahapan Pengisian Perangkat Desa. Kemudian diperbarui dengan SK bernomor 141/91/2023 yang menunda pelantikan perangkat desa hingga 28 Aprli 2023, menjadi tujuh hari setelah ada putusan pengadilan.
Baca juga: Ada 44 Desa Gugat Pelaksanaan Perades, ‘Paksa’ Hartopo Keluarkan SK Penundaan Pelantikan
Sebelumnya diberitakan, kumpulan ranking 1 juga menggugat balik secara perdata kepada pansel di 40 desa di Kudus. Gugatan balik itu bernomor 26/Pdt.G/2023/PN Kds.
Tuntutan balik dilakukan karena kumpulan ranking 1 merasa dirugikan secara materiil dan imateriil oleh pansel 40 desa yang menggugat hasil tes seleksi perades.
Tak tanggung-tanggung, tuntutan balik kumpulan ranking 1 kurang lebih sebesar Rp8 miliar, dengan rincian Rp2 miliar sebagai ganti honor, sementara yang Rp6 miliar sebagai ganti tunjangan bengkok.
Editor: Ahmad Muhlisin

