BETANEWS.ID, KUDUS – Setelah sekian lama diam terkait carut-marut seleksi pengisian perangkat desa, Universitas Padjajaran (Unpad) selaku penyelenggara pengisian perangkat desa di 68 desa di Kudus akhirnya angkat bicara. Pihak Unpad mengklaim bahwa tes seleksi perangkat desa yang diselenggarakannya sudah sesuai petunjuk teknis SK Bupati Kudus.
Kuasa hukum Unpad, Andrian E Rompis mengatakan, Perjanjian Kerja Sama Tentang Penyelenggaraan Ujian Penyaringan Pengisian Perangkat Desa Tahun 2023 dengan 68 desa di Kabupaten Kudus Provinsi secara administrasi pemerintahan telah selesai dilaksanakan.
“Hasilnya juga telah diterima dengan baik oleh desa-desa yang bersangkutan, yang dibuktikan dengan penandatanganan Berita Acara dan pengumuman penetapan calon perangkat desa (Perades),” ujar Andrian kepada Betanews.id saat dihubungi melalui telepone, Selasa (4/7/2023).
Baca juga: Meski Sudah Berdamai, Ranking 1 Tes Perades Unpad Belum Bisa Dilantik
Andrian mengungkapkan, bahwa perjanjian penyelenggaraan ujian penyaringan perangkat desa dilakukan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran, yang memiliki kewenangan berdasarkan pendelegasian dari pemerintah dalam menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi sesuai dengan bidang keilmuannya.
Dalam hal ini, Dekan Widya Setiabudi Sumadinata, bertindak atas nama Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Polit ik Universitas Padjadjaran saat menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penyelenggaraan Ujian Penyaringan Pengisian Perangkat Desa Tahun 2023.
“Selehingga gugatan seharusnya ditujukan hanya kepada Fakultas tidak melebar hingga ke Universitas Padjadjaran,” tegasnya.
Dia menuturkan, panitia Seleksi Penyaringan Perangkat Desa di 45 Desa Kudus selaku Penggugat mempermasalahkan pelaksanaan dan mempunyai tafsir yang berbeda atas istilah realtime pada seleksi perangkat desa berbasis komputer (CAT/Computer Assisted Test). Padahal istilah real-time pada Penyelenggaraan Ujian Penyaringan Pengisian Perangkat Desa tersebut mengacu dan telah sesuai dengan petunjuk teknis dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus.
Baca juga: Ada 44 Desa Gugat Pelaksanaan Perades, ‘Paksa’ Hartopo Keluarkan SK Penundaan Pelantikan
“Yakni dilaksanakan dalam jangka waktu satu hari setelah tanggal seleksi,” jelasnya.
Andrian juga mengatakan, bahwa pengajuan gugatan perdata seharusnya didasarkan pada asas Actor Sequitur Forum Rei yang diatur dalam Pasal 118 ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement (HIR) yang menentukan bahwa yang berwenang mengadili suatu perkara adalah Pengadilan Negeri tempat tinggal tergugat.
“Sehingga kami telah menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus dan meminta persidangan dilaksanakan di PN Sumedang, Jawa Barat sesuai dengan domisili hukum Tergugat. Meskipun demikian baik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran maupun Universitas Padjadjaran secara hukum akan melayani gugatan tersebut,” tegasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

