BETANEWS.ID, KUDUS – Warga Desa Tanjungrejo RT 5 RW 10, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus diamankan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng), Jumat (7/7/2023). Penangkapan tersebut karena pria yang diketahui berinisial WU (29) itu diduga mengancam akan mengebom kantor Kepolisian Resor (Polres) Kudus.
Kepala Desa Tanjungrejo, Christian Rahadiyanto, membenarkan bahwa warganya WU ditangkap Polda Jateng. Ia mendapatkan kabar tersebut pada Jumat sekira pukul 14:00 WIB.
“Iya benar, warga kami ada yang ditangkap Polda Jateng. Yang bersangkutan ditangkap karena dugaan mengancam akan mengebom kantor Polres Kudus,” ujar Chris saat dihubungi melalui telepon, Jumat (7/7/2023) malam.
Baca juga: Masifnya Eksploitasi Air Tanah di Kudus Berbanding Lurus dengan Target Pajaknya yang Tinggi
Atas kasus tersebut, dia juga didatangi oleh Resimen Mobil (Resmob) Polres Kudus untuk dimintai keterangan terkait warganya tersebut. Chris pun mengaku memberikan keterangan sesuai yang diketahuinya.
“Sudah saya ceritakan semua kepada Resmob Polres Kudus terkait WU. Saya ceritakan silsilah keluarganya, track recordnya seperti apa saya sampaikan semua. Sebab WU dan sekeluarga itu saya semua yang ngopeni,” bebernya.
Dia menjelaskan, bahwa WU merupakan yatim piatu dan belum menikah. Selama ini kerjaanya tidak jelas. Kadang-kadang ngamen dan meminta-minta. Ia pun tak yakin jika WU itu sampai terafiliasi paham radikal.
Baca juga: Bekap Wanita di Kamar Saat Akad Nikah, Pemuda Pati “Dirujak” Warga Kudus
“Kalau sampai terafiliasi saya kira tidak. Dari pengakuannya, ancaman mau ngebom kantor Polres Kudus itu kan hanya iseng. Cuman kan perlu diantisipasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto saat dihubungi oleh Betanews.id melalui aplikasi pengirim pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan.
Editor: Ahmad Muhlisin

