BETANEWS.ID, PATI – Dari 18 partai politik (parpol) peserta pemilu, tercatat ada satu partai yang tidak mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati, yakni Partai Buruh. Selebihnya, 17 parpol ikut serta untuk mendaftarkan bacaleg mereka.
Namun, dalam masa tahapan verifikasi administrasi pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023, dari 17 parpol yang mendaftarkan bacalegnya itu, semuanya dinyatakan belum lolos secara administrasi.
“Hasil kesimpulannya, dari 18 parpol peserta pemilu, ada 17 parpol yang mengajukan bacaleg. Kemudian kesimpulannya, dari 17 parpol itu, semuanya harus melakukan perbaikan. Jadi, belum ada satupun parpol yang lolos secara administrasi. Jadi belum memenuhi syarat,” ujar Plt Ketua KPU Pati, Supriyanto, Sabtu (24/6/2023).
Baca juga: 8 Bacaleg di Pati Ketahuan Daftar Ganda, Ada yang Nyaleg di Daerah Lain hingga Lintas Partai
Terkait dengan hal itu, parpol diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan terkait dengan persyaratan bakal calon legislatifnya. Tahapan perbaikan itu, dilakukan pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Menurutnya, pada masa perbaikan tersebut, parpol diperbolehkan untuk mengganti nomor urut bacaleg, mengganti daerah pemilihan (dapil), atau bahkan kalau ada bacaleg yang mau diganti dengan bacaleg yang baru.
“Yang tidak diperbolehkan itu menambah jumlah bacaleg. Misalkan semula yang didaftarkan sebanyak 10 orang, kemudian ditambah menjadi lebih, nah itu yang tidak boleh. Justru kalau berkurang malah bisa,” ungkapnya.
Baca juga: Soal Bacaleg Tak Lampirkan LHKPN, Plt Ketua KPU Pati: ‘Syarat Itu Nanti Setelah Calon Terpilh’
Kemudian, terkait dengan dokumen lain yang dipersyaratkan dalam pencalonan tetapi belum benar, hal itu juga akan dinilai kebenarannya.
“Kalau benar, kami berikan kesempatan untuk melakukan perbaikan,” imbuhnya.
Ia menyebut, jumlah bacaleg dari 17 parpol yang mengajukan bacalegnya ke KPU Pati tercatat ada 681 orang. Dari jumlah itu, di beberapa partai ada yang tidak penuh mendaftarkan bacalegnya sesuai dengan jumlah kursi di DPRD Pati.
Editor: Ahmad Muhlisin

