BETANEWS.ID, PATI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati menemukan delapan bakal calon legislatif (bacaleg) yang mendaftar ganda. Mereka diketahui mendaftar di daerah atau kabupaten lain dari partai yang sama, dan ada pula yang mendaftar di tingkat DPRD Provinsi Jateng hingga DPR RI dari partai yang sama pula.
Menurut Plt Ketua KPU Pati, Supriyanto, dari delapan bacaleg itu ada pula yang didaftarkan partai lain. Contohnya, bacaleg DPRD Pati dari Partai Golkar yang juga didaftarkan PSI untuk nyaleg di DPRD Jateng. Kemudian, bacaleg dari Partai Perindo, juga didaftarkan Partai Garuda nyaleg untuk DPRD Jateng.
“Berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang kami lakukan sesuai dengan masa atau tahapan yang ditentukan, kami menemukan 8 bacaleg yang secara internal maupun eksternal itu daftarnya ganda di pencalonan Pemilu 2024,” ujarnya usai penyerahan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon dan rakor persiapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada Pemilu 2024, Sabtu (23/6/2023).
Baca juga: Soal Bacaleg Tak Lampirkan LHKPN, Plt Ketua KPU Pati: ‘Syarat Itu Nanti Setelah Calon Terpilh’
Ia menjelaskan, untuk data ganda internal, yaitu bacaleg didaftarkan oleh partai yang sama untuk daerah pemilihan (dapil) lain, atau di kabupaten lain. Kemudian, bisa saja didaftarkan di level provinsi hingga DPRD RI.
Sedangkan untuk data ganda eksternal, bacaleg yang sudah didaftarkan salah satu partai sebagai bacaleg, kemudian oleh partai lain, namanya juga didaftarkan sebagai bacaleg.
“Bahwa dalam ketentuannya itu, kan satu bacaleg didaftarkan satu partai dan satu lembaga perwakilan. Misal, kalau di DPRD kabupaten ya di DPRD kabupaten saja dan satu dapil saja. Kemudian, kalau sudah didaftarkan satu partai ya satu partai saja,” ungkapnya.
Di samping itu, Supri juga menyebut, pihaknya juga menemukan sembilan bacaleg yang usianya di bawah ketentuan Undang-Undang, yakni 21 tahun.
Baca juga: Bawaslu Pati Sebut Kalau Pelanggaran Pemilu Tidak Tertangani Baik, Bisa Timbulkan Dendam
Kemudian, ada pula bacaleg yang merupakan kepala desa dan perangkat desa yang jumlahnya sebanyak tiga orang. Selanjutnya, penyelenggara pemilu satu orang.
“Kemudian terkait dengan pekerjaan khusus yang membutuhkan dokumen, misalkan TNI, Polri, BUMN, BUMD atau jabatan tertentu yang membutuhkan dokumen tertentu, yang membutuhkan tindak lanjut, misal surat pengunduran diri, SK pemberhentian dan lain sebagainya, itu ada delapan orang,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

